Sunlife Syariah Salurkan Donasi Rp1,27 Miliar untuk Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat
Presiden Direktur Sunlife Indonesia Albertus Wiroyo dan Presiden Direktur Sunlife Syariah Agung Prambudi menyerahkan donasi surplus underwriting sebesar Rp1,27 miliar kepada Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat Tegar Sangga Barkah dan Chief Executive Officer Rumah Zakat H. Irvan Nugraha, S.H., M.M pada peluncuran Sunlife Syariah di HijrahFest 2026, Jakarta, Minggu (1/11/2026). (Foto: Sunlife Syariah)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Sunlife Syariah menyalurkan donasi sebesar Rp1,27 miliar dari surplus underwriting kepada Baitulmaal Muamalat dan Rumah Zakat Indonesia. Penyaluran ini menjadi wujud kepedulian perusahaan untuk memperluas manfaat asuransi syariah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyerahan donasi berlangsung dalam peluncuran Sunlife Syariah di ajang HijrahFest 2026, Jakarta, Minggu (1/11/2026). Presiden Direktur Sunlife Indonesia Albertus Wiroyo dan Presiden Direktur Sunlife Syariah Agung Prambudi menyerahkan donasi tersebut kepada Direktur Eksekutif Baitulmaal Muamalat Tegar Sangga Barkah serta Chief Executive Officer Rumah Zakat, H. Irvan Nugraha, S.H., M.M.
Albertus Wiroyo mengatakan, donasi tersebut mencerminkan semangat tolong-menolong yang menjadi dasar penyelenggaraan asuransi syariah.
“Donasi ini adalah wujud nyata semangat tolong-menolong yang menjadi fondasi Sunlife Syariah. Sunlife Indonesia akan terus mendukung penuh,” ujar Albertus, seperti dalam keterangan persnya, Kamis (5/11/2026).
Agung Prambudi menambahkan, perusahaan ingin memastikan nilai amanah tidak berhenti sebagai prinsip, tetapi diwujudkan melalui tindakan yang memberikan manfaat lebih luas.
Baca Juga
“Bagi kami, Amanah harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kebaikan yang dimulai dari sesama peserta ini kami teruskan untuk masyarakat yang lebih luas,” kata Agung.
Donasi tersebut bersumber dari surplus underwriting, yakni kelebihan dana dalam pengelolaan dana tabarru’ setelah memperhitungkan kewajiban sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam asuransi syariah, dana tabarru’ berasal dari sebagian kontribusi peserta yang dialokasikan untuk membantu peserta lain ketika menghadapi risiko yang dijamin.
Melalui prinsip ta’awun atau saling menolong, manfaat dana tersebut tidak hanya dirasakan oleh peserta asuransi. Apabila terdapat surplus underwriting, sebagian manfaatnya juga dapat disalurkan untuk kepentingan sosial sesuai akad dan ketentuan syariah.
Baitulmaal Muamalat merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional yang berdiri sejak 2000 dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Sementara Rumah Zakat dikenal sebagai lembaga filantropi yang menjalankan berbagai program pemberdayaan dan bantuan kemanusiaan.
Penyaluran Rp1,27 miliar ini sekaligus memperlihatkan peran dana surplus asuransi syariah dalam mendukung kegiatan sosial dan memperluas manfaat bagi masyarakat.
(Saeful Imam/Sumber: Sunlife Syariah)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID