Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Bakal Pertegas Hukuman Mati bagi Koruptor dalam Kondisi Tertentu

Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mempertegas ketentuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Penegasan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas DPR bersama pemerintah.

Habiburokhman menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut dia, ketentuan tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, serta hukum acara pidana.

“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih mengenal pidana mati. Ketentuan itu tidak serta-merta hilang setelah pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (2) membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu. Artinya, ancaman tersebut tidak berlaku otomatis untuk setiap perkara korupsi.

KUHP Nasional juga mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun berdasarkan persyaratan tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem pemidanaan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan aturan terkait.

Selain mempertegas ketentuan pidana, Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan memuat pengamanan agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan. Dia tidak ingin aturan tersebut berubah menjadi alat politik atau sarana pemerasan terhadap masyarakat.

“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” ujarnya.

Komisi III DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan mulai membahas substansi rancangan aturan tersebut melalui panitia kerja.

Pembahasan RUU ini juga mencakup mekanisme penelusuran, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset, termasuk perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum dan hak warga negara.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID