Presiden Saja Disadap, Hendardi Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Setara Institute)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi alarm keras bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya bukan sekadar persoalan pidana, melainkan indikasi serius penyalahgunaan kekuasaan.
Hendardi menegaskan bahwa penggunaan perangkat negara untuk kepentingan di luar hukum merupakan bentuk pembajakan kewenangan yang sangat berbahaya.
“Jika Presiden pun dapat menjadi sasaran, maka masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, dan kelompok kritis berada pada posisi yang lebih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan,” ujar Hendardi dalam pernyataan persnya, Kamis (5/11/2026).
Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Bareskrim Polri yang berani mengungkap perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan pimpinan tertinggi kepolisian.
Menurut Hendardi, tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun, baik karena pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun sejarah kekuasaan.
Baca Juga
Hendardi juga mendesak penyidik mengusut perkara hingga ke akar-akarnya. Aparat harus mengungkap siapa yang memerintahkan, memfasilitasi, mengetahui, serta apa tujuan operasi penyadapan tersebut.
Di sisi lain, Hendardi mengkritik langkah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara. Ia menilai proses penyidikan seharusnya menjadi kewenangan Polri dan tidak terkesan diarahkan oleh komunikasi pejabat pemerintah.
Sorotan juga diarahkan kepada DPR RI, khususnya Komisi III DPR, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hendardi mempertanyakan efektivitas pengawasan eksternal terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian.
Tokoh hak asasi manusia (HAM) ini berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum pembenahan institusi Polri sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kewenangan negara.
“Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik,” pungkas Hendardi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Menko Yusril juga menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi dugaan tindak pidana makar yang hingga kini masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
(A. Rayyan K/Sumber: SETARA Institute)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID