Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi yang Mantan Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kanan) menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi. (foto: disway.id)

BANDUNG -- Pengadilan Agama (PA) Purwakarta akan memanggil Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi pada sidang perdana gugatan cerai, 5 Oktober 2022. Bupati Anne Ratna menggugat cerai suaminya pada 19 September 2022 lalu.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan, pihaknya akan memanggil penggugat dan tergugat saat sidang perdana dimulai pada 5 Oktober nanti. Majelis hakim yang akan menangani kasus gugatan cerai tersebut masih belum dapat dipastikan.

"Yang pasti kewajban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu," ujar Asep kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Asep mengatakan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September dengan nomor registrasi 1662/PDT.G/ 2022/PA.PWK.

Kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap suaminya Dedi Mulyadi mengagetkan publik. Sebab selama ini Anne-Dedi dikenal sebagai pasangan yang harmonis.

Terkait alasan gugatan cerai dilayangkan, Asep mengaku tidak dapat menyampaikan hal tersebut sebab bersifat pribadi. "Yang mengajukan langsung Bu Anne. Setiap gugatan ada alasan kenapa bisa diajukan gugatan hanya saya tidak bisa menyampaikan alasan karena pribadi," tegas dia.

Adapun, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut. "Saya belum mau memberikan komentar," kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

Selain itu, belum ada pernyataan dari Bupati Anne maupun perwakilannya terkait gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tersebut.


(als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.