Kasus Hacker Bjorka, Polri Tetapkan Pemuda Asal Madiun Sebagai Tersangka
Kasus hacker Bjorka/ilustrasi. (foto: pixabay).
JAKARTA -- Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas Bjorka. Tersangka berinisial MAH usia 21 telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.
"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).
Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tak ditahan oleh timsus bentukan pemerintah yang terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.
"Belum ditahan. Statusnya sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, MAH diketahui terlibat dengan peretas Bjorka. Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan nama "Bjorkanizem". "Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "Stop being Idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 me-posting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".
"Itu yang dipublish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," jelas Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.
Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.
"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya dan tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," tegas Ade.
(dpy)
Post a Comment