Mendagri Tito: Anies Baswedan Selesaikan Jabatan Gubernur DKI dengan Husnul Khotimah
JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyatakan, Anies Baswedan telah menyelesaikan jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan husnul khotimah atau dengan sebuah akhir yang baik. Tito menyampaikan hal itu dalam kata sambutan usai melantik Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI Heru Budi Hartono yang menjadi Penjabat Gubernur DKI di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Dalam acara pelantikan itu, Anies serta wakilnya Ahmad Riza Patria turut hadir menyaksikan.
Tito awalnya mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah melakoni tugas sebagai gubernur selama lima tahun terakhir. Sebagai polisi yang lama berdinas di Jakarta dan pernah menjadi Kapolda Metro Jaya, Tito menyebut persoalan yang ada di Ibu Kota tidak ringan dan sangat kompleks.
"Tetapi Bapak Anies alhamdulillah bisa menyelesaikannya, insya Allah dalam keadaan husnul khotimah," kata Tito.
Tito juga mengucapkan terima kasih kepada Riza selaku wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno sejak tahun 2018. Tito pun menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Anies dan Riza.
"Saya mewakili pemerintah pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak-Bapak berdua, dan insya Allah semua akan dapat menjalani dan dapat pahala berlimpah dari Allah SWT," ujar Tito.
Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa hadirnya Penjabat Gubernur DKI dikarenakan adanya kekosongan jabatan. Sebab, masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada 16 Oktober 2022, sedangkan pilkada baru akan dilaksanakan pada 2024.
Adapun pemilihan Heru sebagai penjabat gubernur, lanjut Tito, sudah melalui sejumlah tahapan seleksi. Awalnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama, termasuk Heru. Lalu Presiden RI Jokowi menggelar sidang Tim Penilai Akhir (TPA) atas tiga nama itu. Jokowi memutuskan Heru yang menjadi Penjabat Gubernur DKI.
Pelantikan Heru hari ini mengacu pada Keppres Nomor 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam Keppres itu dinyatakan bahwa Heru diangkat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta sejak tanggal pelantikan hingga satu tahun ke depan.
(dpy)
Post a Comment