KPK Lakukan Penyidikan pada Perwira Mabes Polri yang Diduga Terima Suap

Gedung KPK RI. (foto: detik.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang memproses hukum seorang perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS. AKBP Bambang diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mabes Polri.

"KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (23/11/2022).

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Ali mengatakan, selain AKBP Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.

Sebelumnya, AKBP Bambang menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat AKBP Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya AKBP Bambang menyatakan, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Selain itu, AKBP Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, AKBP Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

AKBP Bambang pun berharap gugatan itu diterima sehingga penetapan tersangka yang dilakukan KPK bisa dianulir.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.