Giliran Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka korupsi. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, pada Rabu (18/1/2023). Kedua orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2023).

Petrus mengatakan, kedatangan Yulce Wenda dan Astract Bona untuk membuat perkara yang dialami Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua menjadi lebih jelas.

"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lukas Enembe. Apa yang Ibu dengar dan apa yang Ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Bapak Lukas menjadi terang," jelas Petrus.

Selain Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Yonater Karomba. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.