Hasil Peninjauan Kembali, MA Perintahkan Aset First Travel Buat Jemaah yang Jadi Korban

Mahkamah Agung (MA) RI. (foto: ilustrasi/ma)

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) RI dalam putusan peninjauan kembali (PK) menyatakan agar aset korban First Travel dikembalikan kepada jemaah yang menjadi korban. Sebelumnya, aset tersebut dirampas oleh negara.

Kasus berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha agen perjalanan haji dan umrah First Travel. Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 juta. Tawaran menggiurkan ini membuat ratusan ribu umat Muslim berbondong-bondong mendaftar.

Ternyata Andika-Anniesa menggunakan sistem ponzi. Selain itu, uang jemaah diselewengkan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor, dan membeli aset kelas premium. First Travel berhasil menghimpun hampir Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang tersebut.

Sistem ponzi ini akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tidak bisa berangkat dan hanya diimingi janji belaka. Uang milik 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar raib. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.

Andika lantas dihukum 20 tahun penjara, Anniesa dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida dihukum 15 tahun penjara. Namun kasus ini masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.

Kuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh First Travel kemudian melayangkan peninjauan kembali (PK) ke PN Depok pada Selasa (11/8/2020). Hasilnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Andika, salah satu terpidana First Travel. Dalam amar putusan putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, Kamis 5 Januari 2023, Majelis PK menyatakan 'dikabulkan'.

Ketua Majelis PK Sunarto dan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana serta Panitera Pengganti (PP) Carolina sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang atau aset. Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban. Adapun hukuman lainnya tidak berubah.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.