Menkopolhukam Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo

Menkopolhukam RI Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu vonis atas terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Sebelumnya, pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu, Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tunggu vonis," kata Mahfud singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo selepas menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (26/1/2023).

Menurut Mahfud, saat itu ada yang bergerilya ingin Ferdy Sambo dibebaskan. Ada pula yang ingin Ferdy Sambo dihukum. Akan tetapi Menkopolhukam bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud menjelaskan.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi, hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Adapun terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.