Wapres RI Pastikan Penangkapan Lukas Enembe tak Ganggu Pemerintahan Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin memastikan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Papua. Ma'ruf menjelaskan, roda pemerintahan Provinsi Papua saat ini dijalankan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekda Pemprov) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang telah ditunjuk sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

"Masalah pelaksanaan pemerintah di daerah saya kira sudah berjalan seperti biasa, tentu ada pelaksana harian yang ditunjuk, sekarang sudah," kata Ma'ruf kepada awak media, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Ma'ruf mengatakan, selama ini juga, Pemerintahan Provinsi Papua lebih banyak dijalankan oleh sekda. Ini karena Lukas Enembe kerap absen dalam menjalankan tugas karena sakit. Sedangkan kursi wakil gubernur Papua masih kosong sejak meninggalnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, pada Mei 2021 lalu.

"Saya kira plh dan sudah lama beliau menjadi sekda dan sebenarnya pelaksanaannya beliau juga sudah melakukan fungsi-fungsi plh, sebelum beliau (Lukas Enembe) ditangkap pun karena beliau sakit ya, saya kira tidak ada masalah," jelas Wapres.

Selain itu, lanjut Ma'ruf, masa Plh Gubernur Papua yang dijabat oleh Muhammad Ridwan juga tidak tersisa lama mengingat masa jabatannya Gubernur Papua hanya sampai September 2023 mendatang. Setelah masa jabatan berakhir, pemerintah akan menunjuk Penjabat Gubernur Papua hingga Pilkada 2024 mendatang digelar. "Saya kira waktunya cuma sisa tujuh bulan kalau tidak salah itu," ujarnya.

Karena itu, Ma'ruf meyakini kondisi ini tidak akan menghambat pemerintahan maupun pembangunan di Papua. Apalagi konsep otonomi khusus di wilayah Papua.

Sementara terkait pembekuan dana daerah, Ma'ruf menyebut bersifat sementara dan akan dicarikan penyelesaiannya. "Itu kan sementara dan sudah dibagi menjadi enam daerah, jadi saya kira tidak mengganggu yang lain dan ini tentu ada solusi-solusi yang kami laksanakan nanti," katanya.

KPK telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Usai Enembe ditangkap dalam kasus dugaan gratifikasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Mohammad Ridwan Rumasukun, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.