Wapres RI Tegaskan Netralitas ASN tak Bisa Ditawar Meski Boleh Jadi Panitia Pemilu 2024

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah RI memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu. Namun demikian, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin menegaskan agar netralitas ASN harus tetap dijaga selama pemilu digelar.

"ASN itu harus netral, itu sudah jelas. Tidak bisa ditawar lagi itu kan sebagai penyelenggara juga harus netral. Jadi kalau penyelenggara tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral," ujar Ma'ruf kepada awak media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Ma'ruf menjelaskan, kebijakan membolehkan ASN menjadi panitia pemilu karena kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pemilu, khususnya di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Karena itu, ASN yang ada di wilayah tersebut bisa diberdayakan untuk petugas pemilu.

"Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit seperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar," ucap Ma'ruf.

Namun demikian, dibolehkannya ASN menjadi petugas pemilu tidak kemudian membuat ASN tidak netral. Hal ini karena aturannya ASN wajib netral. "Tidak bisa ditawar lagi itu sifatnya juga ad hoc nanti selesai dia kembali menjadi ASN," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.

Kebijakan ini lantas ditentang sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.