
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak (baju putih). (foto: suara.com)
JAKARTA -- Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 15 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Kuat Ma'ruf. Ia mengaku lega setelah Kuat dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir J.
"Kami tetap ucap syukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi. Terpenuhi dengan Pasal 340 (KUHP), jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami membuat kami mendapatkan kelegaan dan berterima kasih kepada Hakim yang mulia," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2022).
Rosti mengaku percaya kepada Majelis Hakim yang hingga kini memberikan vonis berat kepada orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan anaknya. "Kami percaya kepada Hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan," jelasnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023). Sopir atau asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Ini dinilai Hakim sangat menyulitkan jalannya persidangan. Kuat juga tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu atas kasus tersebut.
(dpy)