Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Capai Rp 172 Juta per Bulan

Presiden RI Jokowi pada acara Ibu Kota Nusantara (IKN) Sejarah Baru Peradaban Baru di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (foto: bpmi setpres/muchlis jr)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu mengatur gaji dan tunjangan Kepala Otorita IKN mencapai Rp 172 juta/bulan.

Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi. Ada 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," begitu bunyi Pasal 8 dikutip dari detik.com, Rabu (1/2/2023).

Untuk Kepala Otorita IKN, hak keuangan yang diterima sebesar Rp 172.718.840 per bulan. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.

Selain itu, Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp 155.180.670. Penghasilan itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.

Selain itu, Wakil Kepala Otorita IKN menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.