Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Haji 35 Hari karena Lebih Efisien

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, meminta pemerintah serius mempertimbangkan pengurangan masa perjalanan haji menjadi 35 hari. Ia menyatakan, pengurangan masa perjalanan haji dapat cukup signifikan mengefisiensikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.

"Kami meminta kepada Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Maskapai Penerbangan untuk memperjuangkan perubahan kebijakan di Arab Saudi mengenai jadwal pemberangkatan pesawat kita, agar tidak mengambil hari terlalu panjang. Jadi masih dalam rentang waktu 30-35 hari," ujar Diah dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (3/2/2023).

Menurut Diah, apabila masa perjalanan haji dipangkas 7 hari menjadi hanya 35 hari saja, maka komponen konsumsi dalam BPIH bisa ditekan hingga lebih dari Rp 322 miliar.

Diah melanjutkan, biaya satu kali makan adalah SAR 18. Sehari jemaah dapat 3 kali makan, artinya 18x3 = SAR 54. Jumlah itu dikalikan total jemaah haji sebanyak 203.000 jemaah (54x203.000), maka hasilnya SAR 10.962.000. Lalu dikalikan lagi jumlah pengurangan masa haji 7 hari, maka hasilnya SAR 76.734.000. Terakhir dikalikan lagi dengan nilai kurs SAR yang diasumsikan sebesar Rp 4.200, maka hasil efisiensinya mencapai Rp 322.282.800.000. "Itu baru efisiensi dari sisi konsumsi saja, belum dari sisi pelayanan, SDM, dan sebagainya," sambung Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Adapun teknis penerbangan sendiri, Diah menyebut segala sesuatunya sudah sangat memadai, baik dari sisi bandara di Arab Saudi maupun jumlah penerbangan.

"Agar bisa merealisasikan haji 35 hari, maka dibutuhkan jumlah penerbangan 15 kali sehari, ini sangat dimungkinkan," jelas Diah. "Jadi ini tinggal bagaimana pemerintah Indonesia memperjuangkan rencana ini melalui lobi kepada Kerajaan Arab Saudi. Sekali lagi harus diperjuangkan."

Diah pun mengatakan, haji 35 hari tak akan mengganggu rangkaian ibadah haji lainnya, yang selama ini telah dilaksanakan, termasuk ibadah Arbain di Madinah.

Ketua Pelaksana Harian Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) periode 2016-2022, Qasim Shaleh, memperkuat pendapat Diah Pitaloka. Ia menyebut, haji 35 hari sama sekali tidak mengganggu rangkaian ibadah haji. Inti haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) hanya 6 hari, kemudian Arbain di Madinah hanya 8 hari.

"Jadi sangat-sangat tidak mengganggu secara ibadah. Sebetulnya pengurangan masa haji ini sudah kita usulkan kepada pemerintah, mengapa harus 42 hari?" kata Qasim mempertanyakan.

Apalagi, sambung Qasim, saat ini bandara di Jeddah sudah mengalami perluasan sehingga jumlah penerbangan sangat mungkin bertambah. "Paling hanya slot penerbangannya saja yang perlu dibahas, karena itu kewenangan Kerajaan Arab Saudi." 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.