Kasus Penganiayaan Berat pada David, Mario dan Shane Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

Dua tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun/kanan). (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Dua tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), telah resmi menjadi menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hal itu terjadi usai Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Sudah sejak Jumat, Mario jadi tahanan Polda Metro Jaya. Iya bersama Shane," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun tersebut diambil alih Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023) lalu.

Selain itu, kata Kombes Hengki, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. Lantaran penanganan kasus yang sempat jadi sorotan masyarakat luas tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait. Polres Jakarta Selatan sebelumnya menangani kasus ini sejak Rabu, 22 Februari 2023.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.