KY Jamin Prioritaskan Selidiki Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) RI memprioritaskan laporan soal putusan penundaan Pemilu 2024 yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KY berencana memeriksa saksi-saksi dari PN Jakpus dalam waktu dekat ini.

Pada Senin (6/3/2023), KY menerima dua laporan menyangkut putusan penundaan Pemilu 2024. Laporan itu diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

"Untuk kasus-kasus yang berdampak besar dan perhatian publik itu jadi prioritas KY, bukan kemudian kami nggak periksa hal biasa tapi diprioritaskan," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Fajar menyadari masyarakat saat ini sedang memperdebatkan putusan penundaan Pemilu 2024. Putusan itu muncul dari kasus yang sesungguhnya adalah perbuatan perdata. "Tentu sesuai visi dari Komisi Yudisial, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut."

Fajar menyebut salah satu metode yang digunakan adalah klarifikasi kepada hakim pemutus perkara, hakim lain, atau ketua PN Jakpus. Klarifikasi ini bukan dalam bentuk pemeriksaan, melainkan upaya meminta keterangan mengenai alasan keluarnya putusan.

"Dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim dari pengadilan negerinya untuk coba ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan utusan tersebut," ucap Fajar.

Fajar juga menjamin KY terus mengawasi proses hukum di kasus ini baik berupa banding maupun kasasi. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyatakan banding atas putusan PN Jakpus. "Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kami anggap hal ini cukup menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan."

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim PN Jakpus berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Teungku Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.