Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar, Dewas akan Panggil Firli Bahuri dan Sekjen KPK

Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2023), buntut pemberhentian dirinya secara sepihak (dari kiri ke kanan). (foto: tribunnews.com/ ilham rian pratama/irwan rismawan)


JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Brigjen Pol Endar Priantoro terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dewas pun bakal memanggil Firli dan Cahya untuk melakukan klarifikasi mengenai pelaporan tersebut.

"Tentunya nanti kita akan lakukan klarifikasi terhadap Firli dan Cahya," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, kepada awak media, Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, Tumpak mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan jadwal pemanggilan Firli dan Cahya akan dilakukan. Sebab, lanjut dia, masih ada beberapa hal yang juga harus diselesaikan Dewas.

"Cuman waktunya belum (ditentukan). Kita sibuk juga, ada sidang juga, kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin-lah. Hari Senin kita bicara bersama dengan Dewas yang lain kita tentukan strateginya bagaimana," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua dan Sekjen KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Brigjen Endar.

Brigjen Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Ia ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

 

(dpy



Baca juga artikel terkait ini:

- Usai Viral Gaya Hidup Mewah yang Diduga Istrinya, Kekayaan Dirlidik KPK Endar Priantoro Bakal Diusut  

 

- Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai tak Hormati Kapolri dalam Kasus Brigjen Endar

- Deretan Pejabat Negara dan Keluarganya yang Gemar Flexing, Berkilah Koleksi Barang KW




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.