Kasus Sabu Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Terdakwa kasus narkoba milik Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan), Doddy Prawiranegara (kiri), divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (foto: intisari.grid.id)


JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis terdakwa mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan vonis itu di Jakarta, Rabu (10/5/2023), seperti dikutip Antara.

Menurut Jon, terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram. Namun, ia menyampaikan beberapa alasan yang meringankan terdakwa Dody Prawiranegara.

Saragih mengatakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, menurut Saragih ada beberapa alasan yang memberatkan pidana dari mantan Kapolres Bukittinggi tersebut. Yang pertama, lanjut dia, adalah terdakwa Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba, kedua terdakwa meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut Saragih mengatakan, yang ketiga, terdakwa merupakan anggota Polri yang memegang jabatan Kapolres Bukittinggi. Seharusnya, kata dia, terdakwa sebagai aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat hukum yang baik bagi masyarakat. "Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi kepolisian."

Kasus ini, bermula saat Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali. Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan, namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda. Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

PN Jakbar pada Selasa (9/5/2023) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup atau lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.