Pemerintah Bakal Buat Kajian Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy. (foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Pemerintah RI akan membuat kajian teknis terkait wacana untuk melarang masyarakat Muslim pergi haji lebih dari satu kali. Apabila terlaksana, maka kebijakan tersebut dapat memperpendek antrean haji sehingga memberikan kesempatan kepada jamaah yang memang wajib untuk pergi haji lebih dulu.

“Ya sudah, nanti biar ditindaklanjuti kementerian teknis. Saya cuma mengusulkan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/8/2023), dikutip dari Antara.

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan membuat kajian teknis terkait wacana tersebut. Menurut dia, sejumlah pihak memberikan respons positif terkait wacana tersebut, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Komisi VIII DPR RI.

Muhadjir menjelaskan, jika kebijakan tersebut bisa terlaksana, maka antrean yang panjang dapat diperpendek. Dengan demikian akan bisa memberikan kesempatan kepada jamaah yang memang wajib melakukan haji untuk pergi haji lebih cepat. Sebab, lanjut dia, berdasarkan jumhur ulama, yakni pendapat atau kesepakatan mayoritas ulama Islam, haji hanya wajib satu kali saja.

“Kalau dua kali itu yang jadi dilema. Bisa sunnah. Makanya harus mendahulukan yang wajib dibandingkan sunnah,” kata  Muhadjir.

Muhadjir menyatakan, bagi masyarakat yang sudah melakukan ibadah haji dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci, maka dapat melakukan umrah. Sebab, kata dia, umrah bisa disebut sebagai haji kecil, yang hanya berbeda waktu pelaksanaannya saja. “Silakan saja, menurut saya masih banyak pilihan. Kalau tak haji bisa umrah."

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar semakin baik ke depan. Salah satunya, Menko PMK membuka wacana untuk melarang masyarakat pergi haji lebih dari satu kali. Hal itu dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jamaah haji.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.