Firli Bahuri Minta Tunda Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK: Dewas KPK Harus Tegas

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudi Purnomo. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)


JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Yudi Purnomo, menyayangkan sikap Firli Bahuri yang meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pemeriksaan dirinya. Menurut Yudi, Dewas KPK seharusnya bersikap tegas terhadap Ketua KPK tersebut.


Sebab, Yudi menilai, permintaan Firli justru membuat proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etiknya terkait pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi molor. 


"Dewas harus tegas kepada Firli Bahuri agar jangan memperlambat pengusutan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).


Apalagi, sambung Yudi, Dewas KPK sudah memeriksa SYL terkait kasus ini. Sehingga ia meminta agar Firli juga dapat segera dimintai keterangan. "Segera panggil Firli lagi secepatnya dan pastikan dia hadir." 


Yudi mendorong ketegasan Dewas KPK dalam memutus sanksi etik dalam kasus pertemuan Firli dengan SYL. Sikap ini dibutuhkan demi menyelamatkan muruah KPK.


"Apalagi kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK pun sudah proses penyidikan di Polda Metro, Ketua KPK pun sudah diperiksa sebagai saksi, bahkan rumahnya digeledah," ungkap Yudi.


Sebelumnya, Dewas KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dan empat komisioner KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (27/10/2023). Namun, Firli tidak hadir dengan alasan sedang ada agenda kegiatan lain di kantornya.


Firli pun meminta Dewas KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya setelah 8 November 2023. Namun, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menilai, tanggal yang diajukan Firli terlalu lama.


"Bagi saya, khususnya tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata Syamsuddin kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).


Syamsuddin menjelaskan, pihaknya sedang menangani cukup banyak laporan. Menurut dia, Dewas KPK ingin agar kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli dapat segera diselesaikan. Sehingga ia berharap pemeriksaan Firli bisa dilakukan lebih cepat.


Meski demikian, Syamsuddin menjelaskan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Firli. "Kami enggak bisa, Dewas enggak punya (kewenangan), enggak bisa memaksa. Kita kan bukan penyidik. Jadi enggak bisa panggil paksa. Jadi kita mengundang," kilah dia.


Adapun laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.