KPK Periksa Putra Syahrul Yasin Limpo Soal Jual Beli Jabatan di Kementan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pada Senin (5/2/2024), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/2/2024), dikutip dari Antara.

Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2/2024). Meski demikian, Indira tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai tahun 2020 hingga 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.