Rapat Paripurna DPR RI: PDIP, NasDem, PKB, dan PKS Setujui Hak Angket

Rapat Paripurna DPR RI/ilustrasi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan hak angket untuk mendalami dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV DPR RI 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Sedikitnya tiga anggota DPR dari tiga fraksi mengusulkan wacana tersebut. Ketiganya yakni, Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aria Bima dari Fraksi PDIP.

"Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat," kata Luluk dalam interupsinya.

Luluk menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Sepanjang mengikuti pemilu pasca-reformasi, Luluk mengaku tak pernah menyaksikan proses pemilu yang paling brutal selain Pemilu 2024.

Luluk mengingatkan, tak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu. Sebab, lanjut dia, pemilu tak bisa dipandang hanya dari segi hasil, melainkan juga prosesnya yang harus jujur dan adil.

"Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang, seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan yang tidak perlu," kata Luluk menegaskan.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, dalam interupsinya di tengah paripurna, berharap pimpinan DPR menyikapi usulan dengan bijak, baik itu lewat hak angket maupun interpelasi.

"Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," kata Bima.

Adapun anggota DPR dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu yang tidak jujur dan adil. Menurut, masyarakat saat ini mulai khawatir atas pelaksanaan pemilu yang dianggap berlangsung curang.

Oleh karena itu, Aus menilai hak angket bisa menjadi instrumen yang bisa digunakan DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," kata Aus menegaskan.

Upaya mengungkap dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui hak angket DPR pun terus bergulir. 

Setelah rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa (5/3/2024), politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari mengatakan, partainya pun bakal menjadi bagian dalam upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu. "NasDem siap dan akan jadi bagian dari pengusul hak angket," kata Taufik saat dihubungi awak media.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.