Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing, Staf Ahli Menaker RI Diperiksa KPK
Kasus suap dan pemerasan/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA).
"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (29/5/2025), dikutip dari Antara.
Haryanto diperiksa penyidik KPK pada hari Jumat (23/5/2025) sebagai saksi untuk kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023.
Haryanto diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PPK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.
Usai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, Haryanto mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023. Dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
(ant/eye)
Post a Comment