Terjadi Sejak 2019, KPK Ungkap Kasus Suap Rp 53 Miliar di Kemenaker

Mata uang rupiah/ilustrasi. (Foto: Pixabay)
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terjadi sejak 2019. Dana yang telah kumpulkan dalam kasus tersebut sebanyak Rp 53 miliar.

“Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Antara.

Sementara itu, Budi mengatakan, KPK pada Senin (26/5/2025) telah memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE, untuk penyidikan kasus tersebut. Ia menambahkan, keempat saksi tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW atau Gatot Widiartono merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025.

PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025.

JS atau Jamal Shodiqin adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025. Sementara AE atau Alfa Eshad adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025.

Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.

KPK juga menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.


(ant/end)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.