Bertentangan dengan UU, Hendardi: Penganugerahan Bintang Mahaputera 2025 dari Presiden Harus Ditolak!

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada 122 orang penerima menuai polemik. Subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata. 

"Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, Kamis (28/8/2025).

Menurut Hendardi, penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut. Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto. 

Kedua, lanjut Hendardi, Presiden Prabowo juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah. "Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo, namun statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera." 

Ketiga, sambung Hendardi, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. "Publik secara massif mempertanyakan melalui media sosial dan media alternatif lainnya, apa jasa para menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik (political appointment) Presiden itu?" 

Hendardi melanjutkan, integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji, bahkan beberapa nama menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi. 

"Keempat, penolakan publik yang luas, dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil, juga pertanyaan-pertanyaan mereka atas integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik," kata Hendardi menegaskan.


(ark)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.