Kasus Ferry Irwandi, Militerisasi Ruang Siber, Ancam Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Ferry Irwandi. (Foto: Instagram/Ferry Irwandi)

 

Oleh Koalisi Masyarakat Sipil *)


Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara. Kami mendesak kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI. 

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber. Bahkan dari pelaporan yang dilakukan, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum. 

Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict), sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense). 

Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada Kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi.

Lebih jauh, kami memandang bahwa dalam situasi belum adanya kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, yang terjadi beberapa hari lalu, maka sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu. 

Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum. 

Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll, justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair. Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. TNI harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI. 

Merespons hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan: 

1. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat dan aktivis yang berupaya membantu Pemerintah dan penegak hukum dalam pengungkap kerusuhan. 
2. Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen dan terdiri dari para tokoh dan orang-orang yang memiliki kompetensi dan dipercaya publik.
3. TNI seharusnya bekerja sama dan bersikap patriot untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan. 

Jakarta, 9 September 2025


*) Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, Setara Institute.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.