Patroli Siber TNI Mengarah pada Represi Digital

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie. (Foto: Setara Institute)

 

Oleh Ikhsan Yosarie dan Merisa Dwi Juanita *)

Kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI dan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025) untuk konsultasi dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menimbulkan kekhawatiran sekaligus keprihatinan serius dari perspektif konsolidasi demokrasi dan reformasi sektor keamanan, terutama reformasi TNI.

Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari konteks sebelumnya: patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI. Patroli tersebut menemukan sejumlah dugaan tindak pidana yang kemudian menjadi dasar bagi konsultasi dengan kepolisian. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa TNI tidak sekadar melampaui mandatnya sebagai alat negara di bidang pertahanan, melainkan secara aktif mengambil alih fungsi deteksi dan penindakan hukum pidana yang merupakan domain aparat penegak hukum.

Meskipun UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (2) huruf b telah memandatkan salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan bidang siber, yakni membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber, tetapi pada bagian penjelasan ketentuan terkait, telah ditegaskan bahwa konteks ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Berkaitan dengan hal tersebut, SETARA Institute memberikan sejumlah catatan kritis:

1. Patroli siber dan konsultasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana yang dilakukan Satuan Siber TNI, bukan hanya memperlihatkan perluasan peran militer pada bidang-bidang luar pertahanan negara, tetapi juga memperlihatkan gagal pahamnya Satuan Siber TNI mengenai ruang lingkup keterlibatan TNI pada bidang siber yang terbatas pada pertahanan siber. 

Sementara dinamika yang terjadi belum sampai pada eskalasi krisis siber, sebagaimana diatur Pasal 1 angka 4. Perpres No. 47 Tahun 2023 Tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Akibatnya, keterlibatan TNI pada ranah siber bertentangan dengan mandatnya, serta memicu regresi demokrasi dalam kerangka ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara.
 
2. Kegiatan patroli siber ini juga berpotensi memperlihatkan ketidakpatuhan terhadap dasar pelaksanaan OMSP, khususnya dalam bidang siber. Sebab UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, pada Pasal 7 ayat (4) telah menegaskan bahwa pelaksanaan OMSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang. Sementara, pengaturan tugas OMSP terkait dalam PP atau Perpres belum dilakukan.

3. Fenomena ini bukan hanya mencerminkan regresi reformasi TNI, tetapi juga mengakselerasi represi digital yang mengancam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Alih-alih memperkuat kapasitas pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal seperti serangan dari aktor negara atau non-negara transnasional, TNI justru mengambil alih fungsi penegakan hukum yang semestinya menjadi domain Polri dan lembaga sipil lainnya. Praktik ini memunculkan dwifungsi digital: militer tidak hanya menjaga pertahanan negara, tetapi juga melakukan patroli dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana di ruang siber. 

Dalam konteks politik saat ini, langkah tersebut berpotensi menjadi instrumen pengendalian narasi publik, memperburuk tren shrinking civic space yang telah menjadi perhatian masyarakat sipil nasional maupun internasional, serta membuka legitimasi tindakan represif terhadap warga sipil di ruang digital.

4. Praktik patroli siber yang menarget aktivisme sipil di dunia digital menciptakan preseden berbahaya bagi normalisasi keterlibatan militer dalam penegakan hukum siber, tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Tanpa batasan yang jelas dan pengawasan parlemen maupun publik, operasi siber TNI berpotensi menjadi instrumen represi digital yang membungkam kritik dan mengontrol narasi publik. 

Alih-alih memperkuat pertahanan siber untuk menghadapi ancaman eksternal, keterlibatan ini justru menggeser peran militer ke ranah penegakan hukum, mengikis prinsip supremasi sipil, dan membuka jalan bagi praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat menargetkan warga sipil.

5. Keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi, baik secara langsung maupun di ruang digital perlu dihentikan, apabila kapasitas otoritas terkait masih mampu menanganinya. Sebab keterlibatan tersebut dapat memiliki persoalan dari dimensi paradigma. 

Bagi masyarakat sipil, demonstrasi merupakan manifestasi dari kebebasan berekspresi dan hak politik warga negara sebagaimana dijamin Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Demonstrasi diposisikan sebagai mekanisme korektif terhadap kekuasaan negara, sekaligus bagian dari partisipasi publik dalam proses politik. 

Sebaliknya, dalam paradigma militer demonstrasi dapat dibaca sebagai bentuk instabilitas sosial-politik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Akibatnya, stabilitas justru dapat diwujudkan melalui daya paksa yang melanggar hak-hak Konstitusional warga negara. []

Jakarta, 9 September 2025

*) Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan SETARA Institute

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.