Viral Curhat Pergi-Pulang ke Sekolah 114 Km, Ibu Guru di Pasuruan Dipecat, Ini Alasan Pemkab

Kasus guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38 tahun), kembali viral. Ini setelah Nur Aini resmi diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah menjalani proses pemeriksaan kedisiplinan. (Foto:Istimewa/fajar.co.id)

JAKARTA -- Kasus guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38 tahun), kembali viral. Ini setelah Nur Aini resmi diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah menjalani proses pemeriksaan kedisiplinan.

Pemecatan tersebut terjadi tak lama setelah Nur Aini sempat viral di media sosial (medsos). Sorotan publik bermula ketika Nur Aini hadir dalam sebuah podcast di kanal TikTok milik Cak Sholeh.

Video yang diunggah pada pertengahan November 2025 itu memperlihatkan Nur Aini menceritakan perjuangan menempuh perjalanan jauh demi menjalankan tugas sebagai pendidik. Ia mengungkap perjuangannya mengajar dengan jarak tempuh ekstrem, mencapai 114 kilometer pulang-pergi setiap hari. Curahan hati yang semula diharapkan membuka jalan solusi, justru berujung sanksi berat.

Alih-alih mendapatkan kebijakan berupa mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya, Nur Aini harus menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan hingga akhirnya dijatuhi hukuman pemecatan. Keputusan tersebut memicu gelombang empati sekaligus perdebatan luas di kalangan masyarakat.

Nur Aini diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia tercatat tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.

Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan, Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK Pemberhentian sebagai ASN. "Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan ke kediaman Nur Aini," kata Ninuk, Selasa (30/12/2025), dikutip dari detik.com.

Nur Aini yang mengajar di SDN II Mororejo dinilai melakukan pelanggaran berat karena sudah takmelaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari. Ia disebut telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(dtk/end)

Posting Komentar untuk "Viral Curhat Pergi-Pulang ke Sekolah 114 Km, Ibu Guru di Pasuruan Dipecat, Ini Alasan Pemkab"