Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Ini Imbauan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
 

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik penerima PIP yang hingga kini belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa berdasarkan pemantauan kementerian, masih terdapat cukup banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening. Padahal, aktivasi menjadi syarat utama agar dana PIP bisa dicairkan dan dimanfaatkan.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan serta melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening ini sangat penting agar bantuan PIP bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” kata Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Suharti menjelaskan, pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Dalam prosesnya, peserta didik juga dapat dibantu oleh orang tua maupun pihak sekolah.

Adapun aktivasi rekening PIP dilakukan melalui bank penyalur sesuai dengan jenjang pendidikan. BRI melayani jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; sementara BSI menjadi bank penyalur untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan pendidikan, terutama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Karena itu, ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami berharap perpanjangan waktu ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP bisa segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” ujar Suharti menandaskan.

Sebagai informasi, surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan https://s.id/pip280226.

(***)

Posting Komentar untuk "Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Ini Imbauan Kemendikdasmen"