Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Lampung, Tim Resmi Dikukuhkan

Kemendikdasmen melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sekaligus pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Lampung. Komitmen ditandai dengan sosialisasi kebijakan serta pengukuhan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/3/2026). (Foto: Kemendikdasmen)
BANDAR LAMPUNG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) memperkuat pengawasan penggunaan bahasa Indonesia sekaligus pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut ditandai dengan sosialisasi kebijakan serta pengukuhan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/3/2026).

Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia sebagai Simbol Kedaulatan

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan simbol kedaulatan bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928.

“Sejarah perjuangan bangsa diawali oleh kedaulatan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia telah membentuk persatuan dan kesatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda 1928, dengan ikrar menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia,” ujar Hafidz.

Hafidz berharap pengukuhan tim ini menjadi tonggak penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia, baik di ruang publik maupun dalam tata naskah dinas.

Menurut Hafidz, pengawasan bahasa tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga membangun sikap positif masyarakat agar bangga dan mahir menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah.

Lampung Respons Positif Regulasi Nasional

Sejak diluncurkan, Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 mendapat respons positif dari berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Gubernur Lampung yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Sulfakar, menilai tantangan kebahasaan semakin kompleks di era globalisasi dan digitalisasi.

“Perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi informasi, serta arus budaya yang semakin terbuka membawa tantangan besar bagi keberlangsungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Dominasi bahasa asing di ruang publik, dunia usaha, dan pendidikan bisa menggeser fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara jika tidak dikelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan penguatan penggunaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa daerah harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.

Empat Tahap Pengawasan Bahasa


Dalam pelaksanaannya, pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dilakukan melalui empat tahapan, yakni sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi.

Maryanto, Widyabasa Ahli Madya, menjelaskan peran tim pengawasan sangat strategis dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang lanskap publik maupun dalam dokumen resmi pemerintahan.

“Tim pengawasan harus mampu menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia sekaligus mendorong tumbuhnya kebanggaan dan kesadaran masyarakat terhadap kaidah berbahasa,” katanya.

Selain memperkuat bahasa Indonesia, pemerintah juga menekankan pentingnya pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai warisan budaya yang sarat nilai moral dan karakter.

Bahasa daerah, menurut Hafidz, harus terus diwariskan kepada generasi muda agar tidak punah di tengah derasnya arus globalisasi.

Dihadiri Unsur Akademisi dan Pemangku Kepentingan


Kegiatan sosialisasi dan pengukuhan ini dihadiri berbagai unsur, antara lain Wakil Rektor IV Universitas Lampung, Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung, Kepala BPMP Provinsi Lampung, Kepala BGTK Provinsi Lampung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, pejabat pimpinan tinggi pratama, duta bahasa, serta insan media.

Dengan pengukuhan tim ini, Kemendikdasmen berharap pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Lampung semakin sistematis dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi bahasa Indonesia sebagai identitas nasional di tengah dinamika global.

(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia di Lampung, Tim Resmi Dikukuhkan"