GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah kian serius membangun ekosistem pendidikan yang sehat di tengah derasnya arus digitalisasi. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), dengan memperkuat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan penerapan 3S: Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya penggunaan gawai di kalangan anak yang dinilai berpotensi mengganggu proses belajar dan perkembangan karakter.
Fondasi Pendidikan Sehat di Era Digital
Suasana belajar yang sehat, aman, dan kondusif disebut sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter peserta didik. Dalam lingkungan yang tepat, anak tidak hanya menyerap ilmu pengetahuan, tetapi juga belajar berinteraksi, berempati, dan membangun nilai-nilai sosial sesuai tahap tumbuh kembangnya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan baru: adiksi gawai dan paparan platform digital berisiko yang tak terkendali.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pelarangan teknologi, melainkan upaya pengelolaan yang lebih bijak.
“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah penting agar teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan. Guru di jenjang pendidikan dasar dan menengah memegang peran sentral dalam menyukseskan kebijakan ini,” ujar Menteri Mu’ti di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Apa Itu 7 KAIH dan 3S?
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dirancang untuk menanamkan kebiasaan positif sejak dini, mencakup disiplin, tanggung jawab, empati, serta keseimbangan antara aktivitas akademik dan fisik.
Sementara itu, konsep 3S terdiri dari:
* Screen Time: Pengaturan durasi penggunaan layar/gawai
* Screen Zone: Penetapan area tertentu untuk penggunaan perangkat digital
* Screen Break: Jeda berkala dari paparan layar
Pendekatan ini selaras dengan rekomendasi berbagai lembaga internasional. World Health Organization (WHO) dan UNICEF, misalnya, menekankan pentingnya pembatasan waktu layar pada anak untuk menjaga kesehatan fisik dan mental, termasuk kualitas tidur, konsentrasi belajar, dan perkembangan sosial-emosional.
Sejumlah riset juga menunjukkan bahwa paparan layar berlebihan dapat berdampak pada kemampuan fokus dan regulasi emosi anak, terutama pada usia sekolah dasar.
Literasi Digital Tetap Berjalan
Kemendikdasmen memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat transformasi digital pendidikan. Program literasi digital tetap dilaksanakan secara paralel, dengan penguatan pendampingan guru di sekolah.
Menteri Mu’ti lantas mengajak masyarakat untuk tidak panik terhadap kebijakan ini.
“Kami mendorong sekolah menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi peserta didik. Penguatan karakter melalui 7 KAIH dan 3S harus berjalan optimal. Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi,” tegas Menteri Mu'ti.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah: membangun generasi yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga kokoh secara moral dan sosial.
Peran Guru dan Orang Tua Jadi Kunci
Keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga sinergi antara sekolah dan keluarga. Guru diharapkan menjadi pendamping utama dalam penggunaan teknologi di ruang belajar, sementara orang tua berperan dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah.
Kementerian menilai kolaborasi ini penting agar anak-anak Indonesia tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, terarah, dan mendukung pembentukan karakter.
Dengan pendekatan 7 KAIH dan 3S, pemerintah berharap pendidikan nasional tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berpijak pada nilai-nilai dasar pembentukan manusia Indonesia yang utuh.
(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Perketat Akses Digital Anak Lewat PP Tunas, Kemendikdasmen Dorong Gerakan 7 KAIH dan 3S di Sekolah"