![]() |
| Haidar Bagir. (Foto: islamindonesia.id) |
Oleh Haidar Bagir *)
Sama-sama menggunakan kata "arche", yang bermakna "kekuasaan", poliarki merupakan kontras sistem "monarchy" karena ia justru menawarkan alternatif kekuasaan yang tersebar ke banyak pusat ketimbang hanya satu, sebagaimana dalam sistem kerajaan (monarki).
Robert A. Dahl. menawarkan gagasan tentang poliarki ini karena—selain monarki sama sekali out of the question—menurutnya, demokrasi dalam arti kekuasaan penuh rakyat juga tidak pernah benar-benar terwujud secara ideal.
Dalam praktik, selalu ada ketimpangan—yang diakibatkan mencengkeramnya elite (oligarkis), lobi (politik), dan kelompok kuat lainnya, sementara rakyat tidak selalu rasional atau terinformasi secara memadai dalam mengambil keputusan. Dalam kenyataannya, yang benar-benar terjadi adalah kekuasaan relatif tersebar, dan kompetisi tetap terbuka, meski jauh dari sempurna.
Apalagi, memberi kekuasaan penuh kepada rakyat juga memiliki kelemahan: keputusan bisa dipengaruhi emosi sesaat, pengaruh kebijaksanaan populistik yang sesat, atau informasi yang tidak akurat. Kompleksitas penyelenggaraan negara sering melampaui kapasitas penilaian publik umum sehingga menyerahkan begitu saja pengambilan kebijakan pemerintah kepada rakyat bisa merugikan bahkan kepentingan rakyat sendiri.
Demokrasi tanpa penyeimbang institusi dan keahlian yang memiliki autoritas akan berisiko menghasilkan keputusan yang tidak tepat, khususnya dalam jangka panjang dan demi kepentingan terbanyak.
Yang juga perlu diketahui, autoritas non rakyat—yang bisa diberi kewenangan– pun tidak tunggal: ada legal authority yang berasal dari jabatan formal, ada epistemic authority yang lahir dari keahlian dan pengetahuan, serta charismatic authority yang bersumber dari wibawa personal—yang di dalamnya mungkin spiritual authority bisa dimasukkan.
Sekali lagi penyebaran kekuasaan dalam poliarki ini berfungsi sebagai perimbangan terhadap kedaulatan rakyat yang secara praktis tidak bisa dijalankan secara langsung dan total dalam masyarakat yang kompleks.
Yang pasti, poliarki bukan penolakan terhadap kedaulatan rakyat, melainkan koreksi atas penyederhanaannya: rakyat tetap menjadi sumber legitimasi—di sistem Republik Islam Iran, melalui 3 pemilu langsung—tetapi pelaksanaan kekuasaan harus melalui distribusi autoritas yang plural, kompetitif, dan saling mengimbangi.
Dalam kerangka ini, keberadaan autoritas seperti wali faqih dapat dianggap sah sejauh ia merupakan salah satu pusat kekuasaan di antara yang lain, yang dibatasi oleh institusi, terbuka terhadap kritik, dan tidak menjadi dominan atau absolut.
Intinya, sistem yang sehat bukanlah yang meniadakan autoritas, melainkan yang menata berbagai bentuk authority—formal, keahlian, maupun karismatik—dalam keseimbangan yang menjaga kebebasan sekaligus rasionalitas pengelolaan negara.
Dalam hal penerapan hukum Islam, sistem pemerintahan di Republik Islam Iran mengintegrasikannya dengan hukum sekular/modern yang sesuai. Pada kenyataannya, di dalam parlemen—yakni sayap legislatif pemerintahan—dikembangkan sebuah lembaga yang disebut sebagai syura-ye maslahat (council of expediency), yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli hukum agama dan ahli hukum "sekular".
Sebuah undang-undang baru akan diratifikasi jika disetujui oleh Dewan ini. Jadi, betapa pun hukum agama bersifat sentral, ia baru bisa diratifikasi jika disetujui oleh para anggota ahli hukum "sekular" ini. Di sini, fungsi hukum agama menjadi tak sepenuhnya sakral.
Bahkan Wali Faqih di Iran tidak bekerja sendiri, seolah sebagai wakil Tuhan—sebagaimana dalam teokrasi. Sebelum yang lain-lain, seperti diungkapkan antara lain oleh salah satu arsitek Revolusi Islam Iran, seorang Wali Faqih tidak hanya perlu memiliki penguasaan ilmu agama (faqahah) serta kualitas spiritual dan akhlak yang tinggi, melainkan juga kapasitas kepemimpinan dan manjerial yang memadai (kafa'ah).
Di luar itu, Wali Faqih masih didampingi oleh suatu dewan khusus yang disebut sebagai Syura-ye Negahban (Dewan Penjaga). Dewan ini berfungsi memberikan masukan kepada Wali Faqih dalam menjalankan tugasnya. Masih belum cukup, Wali Faqih juga memiliki penasihat dari berbagai bidang keilmuan modern—sains, ilmu sosial, ilmu politik, dsb—dalam mengambil keputusan-keputusan apa saja.
Jadi, makin tampak bahwa ketimbang sejalan dengan konsep teokrasi tradisional, sistem pemerintahan di Iran—yang kekuasaan tersebar dalam berbagai institusi, dan didukung oleh mekanisme pemilihan langsung secara demokratis, serta melibatkan berbagai autoritas lain—lebih dekat kepada suatu poliarki.
(Bagian 2, Habis)
29 Maret 2026
*) Cendekiawan, filantropis, penulis, dan presiden direktur Mizan Group.

Posting Komentar untuk "Sistem Pemerintahan Republik Islam Iran: Bukan Teokrasi, Melainkan (Lebih Mendekati) Poliarki "