Desakan TGPF Menguat, SETARA Institute: Ujian Political Will Presiden Prabowo di Kasus Andrie Yunus

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: dpr.go.id)
Editor: Endro Yuwanto
 

GEBRAK.ID; JAKARTA – Polemik penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak krusial. Di tengah silang pendapat dan dinamika penegakan hukum, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi satu-satunya langkah objektif untuk memastikan perkara ini terang benderang.

Pernyataan itu disampaikan Hendardi pada 29 Maret 2026, merespons dua perkembangan penting dalam kasus tersebut. Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusional. Posisi tersebut kini diisi oleh Mayjen TNI Achmad Rizal Ramdhani.

Kedua, muncul kesan melemahnya proses penyidikan oleh kepolisian. Padahal sebelumnya, Polri bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengumumkan inisial dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie—yang versinya berbeda dengan tersangka yang disebutkan pihak TNI.

“Perkembangan ini sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum. Dalam situasi polemik seperti sekarang, tidak ada pilihan lain bagi Presiden RI selain membentuk TGPF agar hak publik untuk tahu (right to know) dapat dipenuhi secara profesional dan proporsional,” kata Hendardi dalam siaran persnya.

TGPF sebagai Jalan Tengah Objektif

Menurut Hendardi, pembentukan TGPF oleh Presiden RI akan menjadi indikator nyata komitmen politik (political will) dalam menuntaskan kasus tersebut.

Hendardi menekankan, TGPF harus melibatkan unsur penyidik lintas lembaga serta investigator independen, termasuk pakar hukum, akademisi, dan perwakilan masyarakat sipil. Selain itu, tim harus memiliki akses luas terhadap data dan pihak-pihak terkait agar proses investigasi berjalan menyeluruh.

“Jika benar ada dugaan keterlibatan anggota BAIS, harus diurai bagaimana rentang komandonya, apakah ada tanggung jawab atasan langsung atau bahkan komandan tertinggi satuan. Semua harus dibuka secara objektif,” ujar Hendardi.

Hendardi menambahkan, hasil kerja TGPF nantinya wajib ditindaklanjuti melalui peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau peradilan militer. Sebab, kasus penyiraman air keras terhadap warga sipil termasuk kategori pidana umum.

“Due process of law harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya—baik presiden, menteri, anggota DPR, polisi, prajurit militer, maupun warga sipil—wajib tunduk pada peradilan umum sesuai jenis kejahatannya, bukan berdasarkan statusnya,” kata Hendardi.

Instruksi Presiden dan Ujian Konsistensi

Sebelumnya, Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan pada 17 Maret 2026, memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas teror penyiraman air keras tersebut.

Presiden RI meminta agar kasus ini ditangani secara objektif, transparan, dan secepat mungkin.

Namun, menurut Hendardi, perkembangan mutakhir justru memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum. Ia mengingatkan, tanpa langkah tegas seperti pembentukan TGPF, publik bisa menilai perintah presiden hanya sebatas retorika.

“Jika praktik penegakan hukum justru berkebalikan dengan instruksi Presiden sendiri, maka wajar bila publik mempertanyakan keseriusan komitmen tersebut,” ucap Hendardi.

Sorotan Publik dan Prinsip Negara Hukum

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan aktivis HAM dan prinsip negara hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dalam berbagai kesempatan sebelumnya menekankan pentingnya investigasi independen dan transparan dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.

Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (UN Declaration on Human Rights Defenders), yang mewajibkan negara menjamin perlindungan terhadap aktivis.

Di tengah sorotan publik, pembentukan TGPF kini menjadi ujian penting bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memastikan supremasi hukum berjalan tanpa kompromi. Kejelasan proses hukum bukan hanya soal keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Apakah TGPF akan segera dibentuk? Jawabannya akan menentukan arah penyelesaian kasus ini—dan sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia.

(Siaran Pers Setara Institute)


Posting Komentar untuk "Desakan TGPF Menguat, SETARA Institute: Ujian Political Will Presiden Prabowo di Kasus Andrie Yunus"