Arab Saudi Tutup Akses Makkah Mulai 13 April 2026, tanpa Visa Haji Siap-Siap Diputar Balik!

Pelaksanaan ibadah haji. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Langkah tegas tersebut diumumkan melalui otoritas setempat sebagai bagian dari pengaturan arus jamaah agar pelaksanaan haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa kebijakan tersebut rutin diterapkan setiap tahun menjelang puncak musim haji.

“Pengendalian akses ke Makkah penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman dan sesuai kuota yang ditetapkan,” ujar Ichsan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (13/4/2026).

Siapa Saja yang Boleh Masuk Makkah?

Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya tiga kelompok yang diperkenankan memasuki Makkah:

1. Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah.
2. Pemegang visa haji resmi.
3. Pekerja dengan izin kerja khusus di area tempat suci.

Di luar kriteria tersebut, petugas akan menolak dan memutarbalikkan pengunjung di pos pemeriksaan pintu masuk kota.

Tak hanya itu, batas akhir jamaah umrah meninggalkan Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Mulai tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode ini,” tegas Ichsan.

Tegas: Tidak Ada Haji tanpa Izin

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji tanpa Izin” yang konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi demi menjaga keselamatan jutaan jamaah dari seluruh dunia.

Data resmi otoritas Saudi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kepadatan ekstrem tanpa pengaturan ketat berisiko memicu gangguan keamanan dan keselamatan. Karena itu, kontrol akses menjadi prioritas utama.

Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur tawaran haji ilegal.

“Pastikan menggunakan visa haji resmi. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat tanpa visa haji. Itu ilegal,” ujar Ichsan mengingatkan.

Ichsan mengimbau jamaah umrah maupun calon haji asal Indonesia untuk mematuhi seluruh aturan, tidak memaksakan diri masuk Makkah tanpa izin, dan selalu mengikuti arahan penyelenggara resmi.

Dengan pembatasan ini, Pemerintah Arab Saudi menegaskan pesan keras: musim haji bukan ruang coba-coba. Tanpa dokumen sah, pintu Makkah tertutup rapat.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Arab Saudi Tutup Akses Makkah Mulai 13 April 2026, tanpa Visa Haji Siap-Siap Diputar Balik!"