
Pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). (Foto ilustrasi: BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan aturan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMK tahun ajaran 2026/2027. Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) Nomor 01 Tahun 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penerimaan siswa baru SMK secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Mengacu Permendikdasmen dan Dapodik
Dalam surat edaran disebutkan, pelaksanaan SPMB SMK 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Kemendikdasmen juga akan melakukan pengendalian dan pemantauan jumlah murid per rombongan belajar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemda memiliki kewenangan untuk mengumumkan jadwal dan mekanisme pendaftaran kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpegang pada prinsip tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memberi akses seluas-luasnya bagi calon murid.
Jika daya tampung SMK negeri tidak mencukupi, pemda dapat melibatkan SMK swasta terakreditasi atau satuan pendidikan lain melalui kerja sama resmi.
Kuota 15% untuk Siswa tidak Mampu dan Disabilitas
Salah satu poin penting dalam aturan SPMB SMK 2026 adalah ketentuan kuota minimal 15 persen bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Selain itu, sekolah dapat memprioritaskan calon murid yang berdomisili terdekat dengan SMK paling banyak 10 persen dari total daya tampung.
Untuk seleksi, karakteristik penerimaan murid SMK mempertimbangkan nilai rapor lima semester terakhir, prestasi akademik dan nonakademik, serta hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih.
Tahapan SPMB SMK 2026
Pelaksanaan SPMB SMK dibagi menjadi tiga tahap utama:
1. Tahap Perencanaan
Pemda menetapkan daya tampung berdasarkan sarana dan prasarana sekolah. SMK wajib melakukan sosialisasi program keahlian secara terbuka dan mudah dipahami masyarakat.
2. Tahap Pelaksanaan
Pendaftaran dilakukan secara tertib dan transparan. Pada jalur prestasi, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat digunakan sebagai indikator seleksi. Selain itu, pengalaman kepemimpinan seperti ketua OSIS/OSIM/MPK dapat diakui sebagai prestasi nonakademik.
Verifikasi dokumen harus dilakukan secara teliti dan hasil seleksi diumumkan terbuka. Yang tak kalah penting, seluruh proses SPMB, termasuk daftar ulang, tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.
3. Tahap Pascapelaksanaan
Pemda wajib melakukan evaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kemendikdasmen melalui Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Dinas Pendidikan Provinsi juga harus menyediakan kanal pengaduan (helpdesk/hotline) aktif selama proses SPMB berlangsung.
Dorong Transparansi dan Kualitas Vokasi
Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan pendidikan vokasi nasional sebagaimana tercantum dalam berbagai kebijakan transformasi SMK. Pemerintah menekankan pentingnya tata kelola penerimaan siswa yang bersih dan transparan agar kualitas pendidikan vokasi semakin meningkat.
Calon peserta didik dan orang tua diimbau memantau informasi resmi dari dinas pendidikan provinsi masing-masing untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pendaftaran SPMB SMK 2026/2027.
(Siaran Pers)
Posting Komentar untuk "Aturan SPMB SMK 2026/2027 Resmi Dirilis, Ini Syarat, Kuota, dan Tahapan Lengkapnya"