Haji Furoda Ditiadakan 2026, Pemerintah Tegaskan Hanya Dua Jalur Resmi: Reguler dan Khusus

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Kemenhaj RI)

 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia memastikan bahwa skema Haji Furoda tidak berlaku pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kebijakan ini mengikuti keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa mujamalah—yang selama ini menjadi dasar keberangkatan Haji Furoda.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya visa yang sah untuk pelaksanaan ibadah haji saat ini adalah visa resmi yang dikelola pemerintah.
 
“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil kepada media, saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

Alasan Haji Furoda Ditiadakan

Peniadaan Haji Furoda bukan tanpa alasan. Pemerintah mengungkap adanya sejumlah persoalan serius yang kerap muncul dalam praktik penyelenggaraannya, mulai dari harga yang tidak rasional hingga potensi penipuan terhadap calon jemaah.

Menurut Dahnil, skema ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar tanpa jaminan keberangkatan yang jelas.

“Haji Furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional harganya. Ada yang dijual Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Macam-macam,” ungkap Dahnil. 

Selain itu, pemerintah juga menilai adanya risiko moral hazard yang tinggi dalam praktik Haji Furoda, sehingga langkah penghentian dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami mendukung penuh tidak adanya Haji Furoda. Karena ada potensi moral hazard, ada potensi penipuan,” tegas Dahnil. 

Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
 
Di tengah maraknya promosi Haji Furoda di media sosial, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Penegakan hukum pun akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang tetap menawarkan jalur ilegal tersebut.
 
“Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” ujar Dahnil. 

Dua Jalur Resmi Haji di Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa saat ini hanya ada dua jalur resmi yang diakui untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia:

1. Haji Reguler
Jalur ini dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
 
• Waktu tunggu: sekitar 20–26 tahun, tergantung daerah
• Biaya relatif lebih terjangkau
• Kuota terbesar secara nasional

2 .Haji Khusus (ONH Plus)
Diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi pemerintah.
 
• Waktu tunggu: sekitar 5–6 tahun
• Biaya lebih tinggi dibanding haji reguler
• Fasilitas dan layanan lebih premium

Dahnil menegaskan bahwa tidak ada lagi jalur instan atau “tanpa antre” dalam sistem haji saat ini.
 
“Haji itu pasti ngantri. Paling lama sekarang 26 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang ‘tenol’,” jelas Dahnil.

Dengan ditiadakannya Haji Furoda, pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyelenggaraan haji berjalan transparan, adil, dan aman bagi seluruh calon jamaah. Masyarakat pun diminta untuk hanya mendaftar melalui jalur resmi guna menghindari kerugian.
 
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tawaran haji instan tanpa antre patut dicurigai sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial maupun spiritual.

(Berbagai Sumber)

Posting Komentar untuk "Haji Furoda Ditiadakan 2026, Pemerintah Tegaskan Hanya Dua Jalur Resmi: Reguler dan Khusus"