| Duel anak-anak di sekolah. (Foto: Ist) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; SRAGEN – Peristiwa tragis terjadi di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Duel satu lawan satu antara dua siswa kelas 8 berujung kematian. Korban berinisial WAP (14 tahun) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman seangkatannya, DTP (14), di lingkungan sekolah.
Kepolisian Resor Sragen telah menetapkan DTP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, penanganan tetap mengacu pada sistem peradilan anak.
Motif: Saling Ejek yang Berujung Tantangan
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengungkapkan bahwa perkelahian dipicu oleh ejekan spontan antara korban dan pelaku. Situasi yang awalnya berupa adu mulut berubah menjadi tantangan duel.
“Motif kejadian tersebut karena adanya saling ejekan spontan antara pelaku anak dengan korban anak yang seketika saat itu berubah saling menantang,” ujar Dewiana dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Dewiana menambahkan, pelaku sempat memulai tindakan lebih dulu yang kemudian dibalas oleh korban hingga berujung perkelahian fisik.
Kronologi: Duel Terjadi Saat Jam Kosong
Peristiwa tersebut terjadi saat jam pelajaran kosong di sekolah. Kedua siswa yang berbeda kelas namun masih satu angkatan itu terlibat duel satu lawan satu tanpa campur tangan pihak lain.
Menurut polisi, perkelahian dilakukan dengan tangan kosong. Pelaku memukul dan menendang korban dalam interaksi fisik yang berlangsung singkat namun fatal.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban menggunakan tangan kosong, baik memukul maupun menendang,” jelas Dewiana.
Setelah perkelahian, korban sempat tidak sadarkan diri. Teman-temannya kemudian membawa WAP ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS), sebelum akhirnya dirujuk ke Puskesmas Sumberlawang. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Penyebab Kematian: Luka Berat di Kepala
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala. Benturan tersebut menyebabkan patah pada dasar tulang tengkorak serta mengakibatkan korban mengalami mati lemas.
“Korban mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tengkorak,” ungkap Dewiana.
Temuan ini dinilai selaras dengan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan para saksi.
Penanganan Kasus dan Status Pelaku
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari 6 orang dewasa dan 4 anak-anak. Namun identitas saksi tidak diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DTP tidak ditahan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memungkinkan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua.
“Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan dari orang tua bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Kapolres.
Sebagai gantinya, pelaku menjalani pembinaan dan karantina di lokasi khusus yang dirahasiakan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023).
Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan serius kekerasan di lingkungan pendidikan. Duel yang bermula dari ejekan ringan menunjukkan bagaimana konflik kecil bisa berkembang menjadi tragedi fatal jika tidak segera ditangani.
Peristiwa di Sragen menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta edukasi terkait penyelesaian konflik tanpa kekerasan di kalangan pelajar.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Duel Siswa SMP di Sragen Berujung Maut: Berawal Saling Ejek, Berakhir Tragis di Jam Kosong"