Terbongkar! Sindikat Phishing Lintas Negara Raup Rp25 Miliar, Sepasang Kekasih Jadi Otak Kejahatan

Kejahatan siber semakin canggih, masyarakat diminta semakin hati- hati.  (Foto: Pusiknas.polri.go.id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools lintas negara yang meraup keuntungan fantastis hingga Rp25 miliar. Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan sepasang kekasih.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif oleh kepolisian. 

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujar Johnny dalam keterangannya. 

Terendus dari Situs dan Telegram

Kasus ini bermula dari temuan situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform bernama w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat kejahatan melalui bot Telegram.

Dari hasil investigasi, tools tersebut terbukti mampu mencuri kredensial korban, termasuk mengambil alih akun tanpa memerlukan kode OTP. Teknologi ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password di situs palsu. 

Ditangkap di Kupang, Libatkan Jaringan Global

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026). Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola phishing tools, sementara FYTP mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui rekening bank dan mata uang kripto. 

Polisi juga mengungkap bahwa sindikat ini tidak hanya menyasar korban di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Dalam pengusutannya, Bareskrim turut bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melacak korban di Amerika Serikat serta jaringan pengguna alat tersebut. 

Aset Disita Miliaran Rupiah

Dalam pengungkapan ini, aparat menyita sejumlah aset milik tersangka senilai sekitar Rp4,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi rumah, kendaraan, hingga perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional kejahatan. 

Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan hingga Rp25 miliar dari bisnis ilegal tersebut. 

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools tersebut.

Johnny menambahkan, keberhasilan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga keamanan ekosistem digital global. “Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber,” tegasnya. 

Dengan terbongkarnya sindikat ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang semakin canggih dan terorganisir lintas negara.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Terbongkar! Sindikat Phishing Lintas Negara Raup Rp25 Miliar, Sepasang Kekasih Jadi Otak Kejahatan"