173 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satgas Pemburu Begal dan jajaran polres berhasil menangkap 173 tersangka dari ratusan kasus kriminal jalanan sepanjang Mei 2026. (Foto: tangkapan layar) 
Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek. Melalui Satgas Pemburu Begal dan jajaran Polres, aparat berhasil menangkap 173 tersangka dari ratusan kasus kriminal jalanan sepanjang Mei 2026. Para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi intensif untuk menekan aksi begal, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. 

Menurut Iman, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, mulai Pasal 476, Pasal 477, Pasal 479 hingga Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. 

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), polisi membeberkan bahwa sepanjang periode Mei 2026 terdapat 1.283 laporan kejahatan jalanan yang masuk. Kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan kekerasan (curas). Dari jumlah itu, sebanyak 870 tempat kejadian perkara berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Polda Metro Jaya menyebut sebagian besar pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat serta rekaman video viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga analisis CCTV untuk memburu pelaku. 

Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita 466 barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 84 unit telepon genggam, 69 sepeda motor, kendaraan roda empat, laptop, delapan pucuk senjata api beserta amunisi, kunci letter T, hingga 45 bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi. 

Kombes Iman menegaskan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyebut tindakan represif menjadi langkah terakhir setelah kepolisian mengoptimalkan patroli dan langkah preventif di berbagai titik rawan kriminalitas. 

Sepanjang April hingga Mei 2026, Polda Metro Jaya juga meningkatkan patroli melalui Patroli Perintis Presisi untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan. Ribuan patroli digelar secara rutin di kawasan rawan begal dan curanmor di Jakarta dan sekitarnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus. Ia meminta warga segera melapor melalui layanan polisi 110 apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. 

Maraknya aksi kejahatan jalanan dalam beberapa bulan terakhir memang menjadi perhatian serius aparat keamanan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menangkap lebih dari 100 tersangka kasus serupa sepanjang 2026 dalam operasi pemberantasan curas, curat, dan curanmor. 

(Sumber: Polda Metro Jaya)