Editor: M Zuhro AH
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri). (Foto: Humas Polri)
GEBRAK.ID: JAKARTA — Pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat memasuki babak baru. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan aparat kini dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait identitas, izin tinggal, hingga dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat judi daring lintas negara.
Langkah besar tersebut dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari pendalaman kasus sekaligus penguatan koordinasi dengan instansi keimigrasian dalam membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan ratusan WNA itu dilakukan secara bertahap pada Minggu (10/5/2026).
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta.
Ratusan WNA Disebar ke Tiga Lokasi Pemeriksaan
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pemindahan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan terfokus. Aparat kini mendalami berbagai aspek mulai dari dokumen perjalanan, status izin tinggal, identitas asli para WNA, hingga kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan judi online internasional.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” kata Trunoyudo.
Polri juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen keimigrasian maupun pelanggaran izin tinggal yang dilakukan para WNA selama berada di Indonesia.
Diduga Terhubung Jaringan Judi Online Internasional
Kasus ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri dalam operasi besar di wilayah Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang diduga terhubung dengan jaringan internasional dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan operasinya.
Meski belum merinci asal negara para WNA yang diamankan, aparat memastikan penyelidikan masih terus berkembang untuk mengungkap aktor utama, pola operasional, hingga aliran dana dalam sindikat tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar Polri dalam upaya memberantas praktik judi online lintas negara yang dinilai semakin kompleks dan terorganisasi.
Selain menyasar bandar dan operator, aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pendukung di dalam negeri, termasuk pihak yang membantu penyediaan fasilitas operasional maupun dokumen administrasi.
Judi Online Dinilai Ancam Masyarakat dan Ekonomi
Trunoyudo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena dampaknya dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, judi online tidak hanya memicu persoalan ekonomi keluarga, tetapi juga membuka ruang munculnya tindak pidana lain seperti penipuan digital, pencucian uang, hingga kejahatan siber lintas negara.
Karena itu, Polri memastikan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan perjudian daring, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” tegas Trunoyudo.
Bagian dari Penanganan Kejahatan Digital Transnasional
Polri menyebut pengungkapan jaringan judi online internasional tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dalam penguatan penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan sejumlah instansi terkait agar aspek pidana maupun pelanggaran keimigrasian dapat diproses secara menyeluruh.
Saat ini, pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung. Aparat membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus dan penambahan tersangka seiring pendalaman jaringan internasional yang diduga terlibat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online maupun aktivitas kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.
(Sumber: Humas Polri)
Jangan Terlewatkan: Markas Judi Online Internasional di Jantung Jakarta Digerebek, 321 WNA Diciduk dari Gedung Mewah Hayam Wuruk
Posting Komentar untuk "321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindah ke Imigrasi, Polri Dalami Jaringan Besar di Jakarta Barat"