Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, tidak semua tindakan operasi dapat diklaim melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada sejumlah prosedur bedah yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS karena dianggap tidak memiliki indikasi medis, bersifat estetika, atau telah dijamin oleh program lain.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur jenis layanan kesehatan yang dijamin maupun yang dikecualikan dari manfaat BPJS Kesehatan.
Sebelum menjalani tindakan operasi, peserta BPJS disarankan memahami jenis layanan yang dapat dan tidak dapat ditanggung agar tidak mengalami kendala administrasi maupun biaya saat menjalani perawatan.
Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang umumnya tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Plastik atau Bedah Estetika
Operasi yang bertujuan mempercantik penampilan seperti rhinoplasty (operasi hidung), facelift, atau pembentukan tubuh tidak ditanggung BPJS. Namun, pengecualian berlaku jika operasi dilakukan untuk rekonstruksi akibat kecelakaan, cacat bawaan, atau kondisi medis tertentu.
2. Operasi Lasik
Tindakan Lasik untuk mengurangi ketergantungan pada kacamata atau lensa kontak termasuk prosedur elektif dan tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. BPJS hanya menanggung operasi mata yang memiliki indikasi medis seperti operasi katarak.
3. Operasi Caesar Atas Permintaan Sendiri
Persalinan caesar dapat ditanggung BPJS apabila terdapat indikasi medis yang ditetapkan dokter. Namun, jika dilakukan semata-mata atas keinginan pasien tanpa alasan medis, biaya operasi tidak ditanggung program JKN.
4. Operasi Akibat Kecelakaan Kerja
Operasi yang diperlukan karena kecelakaan kerja tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam cakupan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau pihak pemberi kerja.
5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS
Peserta yang langsung berobat ke rumah sakit tanpa mengikuti alur rujukan berjenjang atau menggunakan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya operasi, kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam layanan JKN, terdapat 19 jenis operasi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan selama memenuhi syarat medis dan prosedur rujukan yang berlaku.
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS:
Operasi jantung.
Operasi bedah vaskular.
Operasi caesar dengan indikasi medis.
Operasi kista.
Operasi miom.
Operasi tumor.
Operasi kanker.
Operasi ortopedi atau tulang.
Operasi penggantian sendi lutut.
Operasi akibat cedera atau trauma.
Operasi hernia.
Operasi usus buntu (apendisitis).
Operasi batu empedu.
Operasi mata katarak.
Operasi glaukoma dengan indikasi medis.
Operasi THT tertentu yang direkomendasikan dokter.
Operasi saraf.
Operasi kebidanan dan kandungan karena kondisi medis.
Operasi rekonstruksi yang dibutuhkan untuk pemulihan fungsi tubuh.
Syarat Agar Operasi Ditanggung BPJS
Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
• Status kepesertaan BPJS aktif.
• Mendapatkan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
• Memiliki surat rujukan jika diperlukan.
• Tindakan operasi memiliki indikasi medis yang jelas.
• Dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Memahami daftar layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi penting agar masyarakat dapat merencanakan pengobatan dengan lebih baik dan menghindari biaya tak terduga saat membutuhkan tindakan medis.
(berbagai sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Daftar Penyakit yang tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Peserta Wajib Tahu!
