Editor: A. Rayyan K
Pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi. (Foto ilustrasi: Pixabay)
GEBRAK.ID; RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat aturan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang nekat menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Kebijakan tegas tersebut diumumkan pada Minggu (17/5/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jutaan jamaah selama musim haji berlangsung.
Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut hukuman berlaku bagi siapa saja yang kedapatan melaksanakan ataupun mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa dokumen resmi atau izin yang sah.
Tak hanya denda besar, pelanggar juga terancam sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Aturan ini berlaku bagi warga maupun pendatang yang melanggar ketentuan visa dan mencoba menunaikan haji secara ilegal,” demikian pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA).
Pemerintah Saudi menetapkan masa penegakan aturan dimulai sejak 1 Dzulqa’dah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan karena pemerintah Arab Saudi ingin memastikan pelaksanaan haji berjalan tertib dan aman di tengah tingginya jumlah jamaah dari berbagai negara setiap tahunnya.
Arab Saudi beberapa tahun terakhir terus memperketat sistem perizinan haji guna menghindari kepadatan berlebih di area suci Makkah dan sekitarnya. Pemerintah setempat juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan visa non-haji yang kerap disalahgunakan untuk masuk ke wilayah pelaksanaan ibadah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau masyarakat mematuhi seluruh regulasi yang berlaku selama musim haji. Pemerintah juga meminta warga ikut membantu aparat keamanan dengan melaporkan pelanggaran yang ditemukan.
Laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sementara wilayah lainnya menggunakan layanan 999.
Aturan ketat ini menjadi perhatian penting bagi calon jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebab, pemerintah Arab Saudi kini tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik haji ilegal ataupun penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain demi ketertiban administrasi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan faktor keselamatan jamaah. Dengan jumlah peserta haji yang sangat besar, pengaturan kuota dan izin dianggap penting untuk mengendalikan kepadatan di lokasi ibadah.
Adapun Pemerintah Indonesia selama ini juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
Dengan ancaman denda fantastis dan deportasi jangka panjang, calon jamaah diimbau memastikan seluruh dokumen dan izin haji telah sesuai aturan resmi sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Sumber: Saudi Press Agency (SPA)