BI Checking Sudah Berganti Jadi SLIK, Kini Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online

Saat ini masyarakat sudah bisa mengecek sendiri riwayat kreditnya melalui aplikasi SLIK OJK. ( Foto: tangkapan layar) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Masyarakat kini tidak lagi menggunakan istilah BI Checking untuk mengecek riwayat kredit. Layanan tersebut telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui platform iDebKu.

Lewat layanan ini, masyarakat bisa mengecek sendiri catatan utang, cicilan, hingga skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor OJK. 

Apa Itu SLIK OJK?

SLIK merupakan sistem informasi yang mencatat riwayat pinjaman atau kredit seseorang di lembaga keuangan seperti bank, leasing, fintech, kartu kredit, hingga layanan paylater.

Data tersebut digunakan oleh bank dan lembaga pembiayaan untuk menilai kelayakan seseorang saat mengajukan kredit baru seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, atau pinjaman usaha. 

Apa Saja yang Bisa Dicek di SLIK?

Melalui laporan iDebKu SLIK OJK, masyarakat bisa melihat beberapa informasi penting, antara lain:

• Riwayat pinjaman dan kredit aktif

• Nama bank atau lembaga pemberi kredit

• Sisa utang atau outstanding pinjaman

• Jumlah plafon kredit

• Riwayat pembayaran cicilan

• Status kolektibilitas atau skor kredit

• Informasi agunan atau jaminan

• Catatan kredit macet atau tunggakan

SLIK juga mencatat pinjaman dari layanan digital seperti paylater dan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK. 

Arti Skor Kredit di SLIK OJK

Dalam laporan iDeb, terdapat skor kolektibilitas dari 1 sampai 5.

Skor

Status

Keterangan

Skor 1 Lancar (Cicilan selalu tepat wakt)u

Skor 2 Dalam Perhatian Khusus (Tunggakan 1–90 hari) 

Skor 3 Kurang Lancar (Tunggakan 91–120) hari

Skor 4 Diragukan (Tunggakan 121–180 hari) 

Skor 5 Macet (Tunggakan lebih dari 180 hari) 

Semakin kecil skor kolektibilitas, semakin besar peluang pengajuan kredit disetujui bank. 

Cara Cek SLIK OJK dan iDebKu Online

Pengecekan bisa dilakukan secara gratis melalui situs resmi iDebKu OJK.

1. Buka Situs Resmi iDebKu

Masuk ke idebku.ojk.go.id⁠

2. Pilih Menu “Pendaftaran”

Klik menu pendaftaran untuk mulai mengajukan permohonan informasi debitur.

3. Isi Data Diri

Lengkapi data sesuai identitas seperti:

NIK KTP

Nama lengkap

Tanggal lahir

Email aktif

Nomor HP

4. Unggah Dokumen

Siapkan dokumen:

Foto KTP asli

Foto selfie sambil memegang KTP

Untuk badan usaha diperlukan dokumen tambahan seperti NPWP dan akta perusahaan. 

5. Ajukan Permohonan

Setelah data lengkap, klik “Ajukan Permohonan”.

6. Simpan Nomor Pendaftaran

Nomor registrasi akan dikirim melalui email dan digunakan untuk mengecek status layanan.

7. Cek Status Layanan

Masuk ke menu “Status Layanan” di situs iDebKu lalu masukkan nomor pendaftaran.

8. Terima Hasil iDeb

Hasil laporan SLIK biasanya dikirim ke email maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran berhasil diverifikasi. 

Bisa Cek SLIK Lewat WhatsApp

Selain melalui website, masyarakat juga bisa meminta bantuan pengecekan melalui layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Petugas nantinya akan melakukan verifikasi identitas sebelum hasil iDeb dikirim ke email pemohon. 

Kenapa SLIK Penting?

Riwayat kredit di SLIK menjadi salah satu faktor utama yang menentukan diterima atau ditolaknya pengajuan pinjaman.

Jika memiliki skor buruk atau kredit macet, peluang pengajuan KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit bisa ditolak oleh bank maupun lembaga pembiayaan. 

(berbagai sumber)