Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan pengendara menyimpan hingga menunjukkan SIM langsung dari ponsel saat pemeriksaan di jalan.
Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik Polri yang terintegrasi dengan sistem SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengurus pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, hingga menyimpan identitas SIM dalam bentuk digital.
Apa Itu SIM Digital?
SIM Digital adalah versi elektronik dari SIM fisik yang tersimpan di aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini diluncurkan Korlantas Polri dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta.
Wakapolri Dedi Prasetyo mengatakan layanan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan dan layanan lalu lintas lainnya secara praktis melalui satu aplikasi.
Korlantas juga membekali SIM Digital dengan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data. Sistem tersebut telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Cara Membuat SIM Digital
Untuk mendapatkan SIM Digital, masyarakat harus mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu melalui Play Store maupun App Store. Setelah itu, lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel dan data identitas.
Berikut tahapan membuat SIM Digital:
1.Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2.Registrasi menggunakan nomor HP dan verifikasi OTP
3.Lengkapi profil dengan NIK, nama, serta email
4.Lakukan verifikasi wajah atau face recognition
5.Pilih menu SIM pada aplikasi
6.Ikuti proses pendaftaran SIM baru atau digitalisasi SIM lama
7.Unggah dokumen yang diminta seperti e-KTP dan foto SIM
8.Setelah data diverifikasi, SIM Digital akan muncul di aplikasi
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap wajib mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas sesuai jadwal yang dipilih melalui aplikasi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pengguna perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengakses layanan SIM Digital, di antaranya:
• e-KTP
• Foto SIM lama (untuk perpanjangan)
• Pas foto latar biru
• Tanda tangan di atas kertas putih
• Hasil tes kesehatan elektronik (e-Rikkes)
• Hasil tes psikologi elektronik (ePPSI)
Tes kesehatan dan psikologi kini juga dapat dilakukan secara online melalui platform yang terhubung langsung dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apakah SIM Digital Bisa Menggantikan SIM Fisik?
Meski sudah berbentuk digital, Korlantas menegaskan SIM Digital saat ini masih berfungsi sebagai pelengkap dokumen fisik, bukan pengganti penuh. Pengendara tetap disarankan membawa SIM fisik saat berkendara hingga implementasi nasional berjalan sepenuhnya.
Sejumlah warganet di forum Reddit menyebut layanan perpanjangan SIM online cukup membantu karena prosesnya dapat dilakukan dari rumah dan SIM bisa dikirim langsung ke alamat pemohon. Namun, sebagian pengguna masih mengeluhkan proses verifikasi dan pengiriman yang memerlukan waktu lebih lama di beberapa daerah.
Transformasi Layanan Digital Korlantas
Selain SIM Digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan terintegrasi dengan layanan lain seperti ETLE, Signal Samsat Digital Nasional, hingga pengelolaan dokumen kendaraan secara elektronik.
Korlantas berharap digitalisasi tersebut dapat mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan keamanan data masyarakat di era digital.
(Sumber: Korlantas Polri)
