Bom Waktu Keselamatan di Ibu Kota: 15 Gedung Mewah Terancam Disegel, Ada RS Pondok Indah dan Kampus Binus

Puluhan gedung di ibu kota yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terancam penyegelan pintu masuk hingga penghentian operasional permanen. Dalam gambar adalah Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter. (Foto: Pansus Perparkiran DKI Jakarta) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Langkah tegas akan segera diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap puluhan gedung di ibu kota yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ancaman penyegelan pintu masuk hingga penghentian operasional permanen sudah di depan mata menyusul temuan mengejutkan dari Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Dalam rapat kerja yang digelar Selasa (26/5/2026), terungkap bahwa dari 23 gedung yang dipanggil, 15 di antaranya tidak memiliki atau telah membiarkan masa berlaku SLF-nya mati . Temuan ini bukan hanya mencoreng kepatuhan administratif, namun mengancam keselamatan ribuan pengunjung, mahasiswa, dan pasien setiap harinya.

RS Pondok Indah hingga Binus Masuk Daftar Hitam

Sejumlah nama besar yang menjadi ikon bisnis dan pendidikan di Jakarta tercatat sebagai pelanggar. Berikut rincian temuan berdasarkan hasil investigasi Pansus:

1. Rumah Sakit (RS) Pondok Indah: Terkonfirmasi SLF-nya sudah mati atau tidak berlaku .

2. RS Hermina Jatinegara: Izin SLF habis masa berlakunya sejak Desember 2025 .

3. Universitas Bina Nusantara (Binus): Tercatat bermasalah terkait kepemilikan SLF. 

4. Universitas Hamka (Uhamka): SLF mati sejak tahun 2022 .

5. Hotel Sunlake (Danau Sunter): Salah satu kasus paling parah, diketahui tidak pernah mengurus SLF sejak tahun 1996 atau hampir 30 tahun .

6. Hotel Horison Arcadia (Mangga Dua): Izin laik fungsi telah habis sejak 2016 .

7. Gedung Perkantoran Ajinomoto: Diduga mangkir tidak memperpanjang SLF sejak sekitar tahun 2005 .

Selain itu, Pansus juga menyoroti Universitas Esa Unggul, Citywalk Gajah Mada, dan Hotel Holiday Inn Express Thamrin yang SLF-nya mati sejak 2021 .

Waktu 3 Minggu, Langsung Segel

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa temuan ini sangat serius karena menyangkut keselamatan publik. Ia menyoroti keputusan Dinas Citata untuk tidak memberikan dispensasi yang panjang bagi para pelanggar.

“Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional,” tegas Jupiter di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/5/2026) .

Jupiter menilai para pengusaha ini terlalu menganggap sepele kewajiban melindungi hak masyarakat atas keamanan dan kenyamanan, serta lebih mementingkan keuntungan komersial .

Tembakan Peringatan dari Pemprov DKI

Sanksi tegas ini bukanlah isapan jempol belaka. Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan. Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya,” ujar Vera, Selasa (19/5/2026) .

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki SLF sebagai bukti bahwa bangunan tersebut layak fungsi dari segi keselamatan, termasuk ketersediaan jalur evakuasi kebakaran dan proteksi bangunan .

Mengapa SLF Itu Penting?

Pansus menjelaskan bahwa pengurusan SLF melibatkan berbagai instansi teknis, seperti Dinas Gulkarmat untuk memastikan proteksi kebakaran serta Dinas Tenaga Kerja untuk aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Apabila terjadi musibah kebakaran, SLF ini penting untuk memastikan perizinannya diperpanjang, sehingga kita bisa mencegah risiko dan memastikan jalur evakuasi tetap tersedia,” jelas Jupiter .

DPRD meminta Dinas Citata untuk membangun sistem pengawasan real-time bagi gedung-gedung di Jakarta, serta memastikan tidak ada lagi gedung pemerintah atau swasta yang “nakal” dan mengancam nyawa warga Jakarta .

(berbagai sumber)