![]() |
| IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi di ponsel pintar. (Foto: AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA---Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan. Dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP atau dokumen fisik saat mengakses berbagai layanan publik.
IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi di ponsel pintar. Program ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Apa Itu IKD?
Identitas Kependudukan Digital adalah dokumen kependudukan berbasis aplikasi yang memuat data identitas penduduk secara elektronik. IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan dokumen penting seperti:
KTP digital
Kartu Keluarga (KK)
Sertifikat vaksin
NPWP
Dokumen kependudukan lainnya
Semua data dapat diakses melalui smartphone dengan sistem keamanan PIN dan verifikasi wajah.
Syarat Membuat IKD
Sebelum melakukan aktivasi IKD, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau sudah melakukan perekaman data
•Memiliki smartphone Android atau iPhone
•Memiliki nomor HP aktif
•Memiliki alamat email aktif
•Memiliki akses internet saat proses aktivasi
Beberapa daerah juga meminta warga membawa fotokopi KK saat proses verifikasi di kantor Dukcapil.
Cara Membuat dan Aktivasi IKD
Berikut langkah lengkap membuat IKD terbaru 2026:
1. Download Aplikasi IKD
Unduh aplikasi resmi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Google Play Store atau App Store.
2. Isi Data Diri
Masukkan:
NIK
Email aktif
Nomor handphone
Setelah itu klik “Verifikasi Data”.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
Pengguna diminta mengambil foto selfie untuk proses face recognition atau pencocokan biometrik wajah.
4. Datang ke Dukcapil untuk Scan QR Code
Tahap ini masih wajib dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil atau layanan aktivasi IKD yang disediakan pemerintah daerah. Petugas akan membantu proses pemindaian QR Code untuk aktivasi akun.
5. Aktivasi Akun
Kode aktivasi akan dikirim melalui email. Setelah itu:
•Masukkan kode aktivasi
•Isi captcha
•Buat PIN keamanan
Jika berhasil, IKD langsung aktif dan dapat digunakan.
Apakah Aktivasi IKD Wajib?
Pemerintah menyebut penerapan IKD dilakukan secara bertahap dan saat ini belum sepenuhnya menggantikan KTP fisik. Namun, penggunaan IKD mulai diperluas dalam berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan.
Di sejumlah daerah, aktivasi IKD bahkan mulai menjadi syarat pendukung dalam pengurusan administrasi tertentu, termasuk layanan Dukcapil dan pendaftaran sekolah. Hal ini membuat masyarakat dianjurkan segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala ke depan.
Kelebihan IKD
IKD memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
•Praktis karena dokumen tersimpan di HP
•Mengurangi penggunaan fotokopi dokumen
•Mempermudah akses layanan publik
•Data lebih aman dengan PIN dan QR dinamis
•Mempercepat verifikasi identitas digital
QR Code pada aplikasi IKD juga memiliki masa berlaku singkat sehingga dinilai lebih aman dari penyalahgunaan data.
Waspada Penipuan Aktivasi IKD
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil. Aktivasi resmi IKD dilakukan melalui aplikasi resmi dan verifikasi langsung di kantor Dukcapil, bukan lewat telepon atau tautan mencurigakan.
Jika menerima panggilan yang meminta data pribadi, OTP, atau transfer uang terkait IKD, masyarakat disarankan segera menghubungi Dukcapil resmi di daerah masing-masing.
(berbagai sumber)
