![]() |
| Dalam draf revisi UU Polri yang dibahas DPR bersama pemerintah, usia pensiun anggota Polri diusulkan naik menjadi 60 tahun. (Foto: polri.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usulan penambahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan agar setara dengan usia pensiun di institusi lain seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun, wacana dalam revisi RUU Polri itu justru memicu kritik dan kekhawatiran publik terkait potensi menumpuknya jabatan elite hingga membengkaknya beban negara.
Dasco mengatakan usia pensiun aparat kepolisian saat ini dianggap tertinggal dibanding lembaga penegak hukum lain. Ia mencontohkan usia pensiun di Kejaksaan yang mencapai 61 hingga 62 tahun, serta revisi aturan di TNI yang juga memperpanjang masa dinas personel.
“Layak diusulkan juga penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, usulan tersebut menuai sorotan karena dinilai berpotensi mempersempit regenerasi di tubuh Polri. Sejumlah pengamat menilai penambahan masa dinas dapat memperlambat promosi perwira muda dan memperbesar dominasi pejabat senior dalam struktur kepolisian.
Dalam draf revisi UU Polri yang dibahas DPR bersama pemerintah, usia pensiun anggota Polri diusulkan naik menjadi 60 tahun. Bahkan untuk jabatan tertentu dan perwira tinggi bintang empat, masa dinas masih dapat diperpanjang melalui keputusan presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut alasan perubahan itu berkaitan dengan “aspek keadilan” karena usia pensiun PNS, TNI, dan jaksa juga mengalami kenaikan. Pemerintah juga berdalih angka harapan hidup masyarakat semakin tinggi sehingga usia produktif dianggap lebih panjang.
Namun kritik berkembang karena revisi aturan tersebut dinilai datang di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap reformasi Polri. Alih-alih memperkuat pengawasan dan pembenahan institusi, DPR justru dianggap lebih fokus memperpanjang masa jabatan aparat.
Isu lain yang ikut disorot adalah dugaan revisi ini membuka ruang memperpanjang masa jabatan Kapolri. Dasco membantah tudingan tersebut dan menegaskan revisi UU Polri sebenarnya sudah direncanakan sejak lama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan revisi UU Polri mencakup delapan poin perubahan dan 11 pasal. Menurutnya, aturan baru disusun untuk menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP terbaru serta rekomendasi reformasi kepolisian.
Meski begitu, sejumlah kalangan menilai revisi tersebut harus dibahas secara transparan agar tidak menimbulkan kesan memperkuat kekuasaan elite aparat penegak hukum di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi negara.
(berbagai sumber)
