![]() |
| Indonesia memiliki 36 bandara internasional sejak Agustus 2025. (Foto: istimewa ) |
GEBRAK.ID; JAKARTA-- Pemerintah resmi menambah jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 36 bandara. Kebijakan terbaru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025 sebagai bagian dari strategi memperkuat konektivitas nasional, mendorong pariwisata, hingga pemerataan ekonomi daerah.
Sebelumnya, pemerintah sempat memangkas jumlah bandara internasional menjadi 17 bandara pada 2024. Namun pada 2025, Kementerian Perhubungan kembali memperluas status internasional sejumlah bandara di berbagai wilayah Indonesia. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perdagangan, investasi, dan pariwisata nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan status internasional diberikan berdasarkan evaluasi kesiapan infrastruktur, potensi trafik luar negeri, serta dukungan konektivitas antardaerah. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap bandara internasional.
Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia
Berikut daftar 36 bandara yang kini berstatus internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh
2. Bandara Kualanamu – Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau – Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II – Riau
5. Bandara Hang Nadim – Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta – Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta
8. Bandara Kertajati – Jawa Barat
9. Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) – DIY
10.Bandara Juanda – Jawa Timur
11.Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali
12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid – NTB
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan – Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin – Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi – Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani – Papua
17.Bandara Frans Kaisiepo – Papua
18.Bandara Komodo – NTT
19.Bandara El Tari – NTT
20.Bandara Pattimura – Maluku
21.Bandara Domine Eduard Osok – Papua Barat
22.Bandara Supadio – Kalimantan Barat
23.Bandara Syamsudin Noor – Kalimantan Selatan
24.Bandara Ahmad Yani – Jawa Tengah
25.Bandara Adi Soemarmo – Jawa Tengah
26.Bandara Husein Sastranegara – Jawa Barat
27.Bandara Banyuwangi – Jawa Timur
28.Bandara Raja Haji Fisabilillah – Kepulauan Riau
29.Bandara Radin Inten II – Lampung
30.Bandara HAS Hanandjoeddin – Bangka Belitung
31.Bandara Tjilik Riwut – Kalimantan Tengah
32.Bandara Juwata Tarakan – Kalimantan Utara
33.Bandara Mozes Kilangin – Papua Tengah
34.Bandara Djalaluddin – Gorontalo
35.Bandara Rendani – Papua Barat
36.Bandara Fatmawati Soekarno – Bengkulu
Bandara yang Sempat Turun Status Jadi Domestik
Sebelum pemerintah kembali memperluas jumlah bandara internasional, beberapa bandara sempat kehilangan status internasional ketika jumlahnya dipangkas menjadi 17 bandara pada 2024. Bandara tersebut antara lain:
1. Husein Sastranegara Bandung
2. Ahmad Yani Semarang
3. Adi Soemarmo Solo
4. Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang
5. Radin Inten II Lampung
6. HAS Hanandjoeddin Belitung
Kini sebagian besar bandara tersebut kembali memperoleh status internasional setelah dilakukan evaluasi pemerintah.
Apa Bedanya Bandara Domestik dan Internasional?
Bandara domestik hanya melayani penerbangan dalam negeri antarwilayah di Indonesia. Sedangkan bandara internasional melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri.
Bandara internasional wajib memiliki fasilitas tambahan seperti:
• Imigrasi
• Bea dan cukai
• Karantina kesehatan
• Sistem keamanan penerbangan internasional
• Area terminal internasional
• Standar keselamatan penerbangan global sesuai aturan ICAO
Selain itu, bandara internasional harus mampu mendukung operasional pesawat berbadan besar dan memiliki fasilitas pelayanan penumpang internasional yang memadai.
Syarat Bandara Bisa Menjadi Internasional
Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah syarat utama agar sebuah bandara bisa menyandang status internasional, di antaranya:
• Memiliki potensi penerbangan luar negeri
• Infrastruktur dan runway memadai
• Tersedia layanan imigrasi, karantina, dan bea cukai
• Mendukung sektor ekonomi dan pariwisata
• Terintegrasi dengan moda transportasi lain
• Memenuhi standar keamanan dan keselamatan internasional
Pemerintah menegaskan status internasional tidak bersifat permanen karena akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kinerja penerbangan dan kebutuhan nasional.
(berbagai sumber)
