Editor: M Zuhro AH
Penegakan hukum suatu negara. (Foto ilustrasi: Freepik)
GEBRAK.ID; JAKARTA — Seberapa kuat hukum ditegakkan di suatu negara? Jawabannya kini tak lagi sekadar opini subjektif.
Global Organized Crime Index (OC Index) 2025, yang dirilis oleh Global Initiative Against Transnational Organized Crime (GI-TOC), memetakan tingkat ketahanan 193 negara terhadap kejahatan terorganisasi, termasuk di dalamnya kualitas penegakan hukum masing-masing negara.
Indeks ini bukan sekadar daftar peringkat biasa. GI-TOC, lembaga berbasis di Jenewa, Swiss, mengukur ketahanan negara melalui 12 indikator yang mencakup sistem peradilan, penegakan hukum, hingga perlindungan bagi korban dan saksi. Semakin tinggi skor resilience, semakin kuat ketahanan suatu negara menghadapi jaringan kriminal.
10 Negara Terlemah di Asia
Berdasarkan data OC Index 2025, inilah sepuluh negara dengan skor ketahanan (resilience) terendah di Asia:
1. Afghanistan — Skor 1,5
2. Korea Utara — Skor 1,5
3. Myanmar — Skor 1,5
4. Suriah — Skor 2,0
5. Turkmenistan — Skor 2,0
6. Yaman — Skor 2,0
7. Kamboja — Skor 2,5
8. Lebanon — Skor 2,5
9. Iran — Skor 3,0
10. Filipina — Skor 3,0
Ketiga negara dengan skor paling rendah—Afghanistan, Korea Utara, dan Myanmar—sama-sama memiliki skor 1,5 dari skala 10. Angka ini mencerminkan kondisi negara yang nyaris tidak memiliki sistem ketahanan yang berfungsi menghadapi kejahatan terorganisasi.
Di Mana Posisi Indonesia?
Indonesia mencatat skor ketahanan 4,0, menempatkannya di peringkat ke-19 dari bawah di Asia. Posisi ini memang lebih baik dari sepuluh negara di atas, namun tetap tergolong rendah dibandingkan rata-rata global.
Sebagai perbandingan, Indonesia masih tertinggal cukup jauh dari dua tetangga di Asia Tenggara: Thailand dan Malaysia. Kedua negara ini berada di jajaran "11 dan 12 terbaik di Asia" dengan skor masing-masing 5,5. Artinya, secara regional, Indonesia masih punya pekerjaan rumah besar dalam membenahi sistem ketahanan terhadap kejahatan terorganisasi.
Singapura: Sang Juara Asia
Di puncak tertinggi, Singapura berdiri sendirian. Negara kota itu mencatat skor 9,0, menjadikannya negara dengan penegakan hukum dan ketahanan terbaik di Asia. Skor ini nyaris sempurna dan menegaskan reputasi Singapura sebagai negara dengan sistem hukum paling ketat dan efektif di kawasan.
Mengapa Indeks Ini Penting?
Mark Shaw, Director GI-TOC, menyatakan bahwa tujuan utama indeks ini adalah menyediakan basis bukti yang kredibel untuk menyusun kebijakan melawan kejahatan terorganisasi.
"Untuk menciptakan fondasi yang lebih baik bagi respons kebijakan yang tepat, basis bukti yang lebih kuat dibutuhkan," tulis Shaw.
OC Index menilai tiga pilar utama: pasar kriminal, pelaku kriminal, dan ketahanan negara. Skor ketahanan—yang menjadi acuan daftar ini—mencerminkan kapasitas negara dalam mencegah dan melawan jaringan kriminal. Ini mencakup kualitas penegakan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan terhadap korban.
Bagi para pembuat kebijakan, indeks ini menjadi alat untuk mengidentifikasi kerentanan dan mengukur efektivitas respons terhadap kejahatan terorganisasi. Dan bagi publik, ini adalah cermin: seberapa serius negara kita melindungi warganya dari kejahatan?
(Sumber: GI-TOC)
Posting Komentar untuk "Daftar Negara dengan Penegakan Hukum Terlemah di Asia: Indonesia Posisi Berapa?"